RanahSuara.id - Terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu, M Sulton, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa (21/6/2022).
Sementara itu, dua terdakwa kasus kepemilikan 92 kg sabu lainnya, Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29), dijatuhi hukuman berbeda dengan M Sulton.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Razif dan Nanang. Putusan ini dibacakan majelis hakim pada persidangan terpisah yang digelar sebelumya pada 27 Mei 2022 lalu .
Ketua majelis hakim Joni Butar Butar dalam pertimbangannya mengungkapkan, bahwa terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki dan tidak ada komunikasi dengan para terdakwa sebelumnya.
"Terdakwa M Sulton tidak terbukti memiliki narkoba dan tidak pernah ada komunikasi antara terdakwa dua orang terdakwa sebelumnya," ujar Joni Butar Butar, Selasa (21/6/2022).
Sidang yang digelar secara offline itu tidak dihadiri oleh kuasa hukum dan terdakwa. Dalam ruangan sidang hanya dihadiri oleh ketua majelis hakim dan Jaksa penuntut umum (JPU), Roosman Yusa.
Terkait putusan majelis hakim tersebut, JPU Roosman Yusa tidak mau berkomentar banyak. Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU Yusa menuntut Sulton dengan hukuman mati.
"Yang jelas kami akan ajukan kasasi, terkait putusan atau alasan hakim no comment," bebernyta.
Terpisah, penasehat hukum M Sulton, Agus Purwono mengatakan, JPU menuntut kliennya pasal 112 dan 114 ayat 2 UU Narkotika.
"Alhamdulillah tuntutan jaksa tidak terbukti," ucap Agus Purnowo.
Sebelumnya, dua orang kurir narkoba jenis sabu dengan berat 92 kg yaitu Razif Hazif dan Nanang Zakaria divonis hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (27/5/2022).
Ketua Majelis Hakim, Joni Butar-Butar dalam amar putusannya mengatakan dua kurir berasal dari Jawa Timur itu terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan ketua majelis hakim itu, kedua orang terdakwa melalui kuasanya Chandra Fery Irawan menyatakan banding.
Hal ini dikarenakan, putusan majelis hakim itu lebih tinggi dari pada tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana seumur hidup.
Dalam surat dakwaan disebutkan dua terdakwa merupakan suruhan terdakwa M Sulton yang merupakan narapidana LP Surabaya.