RanahSuara - Sebanyak 13 partai politik (parpol) sudah melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Data itu merupakan jumlah parpol yang mendaftar hingga hari keenam pendaftaran, Sabtu (6/8/2022).
13 parpol sudah mendaftar ke KPU untuk ikut Pemilu 2024 tersebut yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Reformasi.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB).
Selanjutnya, Partai Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat dan terbaru Partai Demokrasi Rakyat Indonesia atau PDRI.
Dari jumlah itu tersebut, sebanyak sembilan parpol sudah masuk ke tahap selanjutnya yaitu verifikasi administrasi.
Parpol-parpol tersebut ialah PDIP, PKP, PKS, NasDem, PBB, Perindo, Partai Garuda, PKN, dan Partai Demokrat.
Menanggapi masih minimnya parpol yang mendaftar, Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terhadap parpol-parpol.
Terlebih agar mereka mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dari awal.
Baca Juga: Lee Jung Jae Bantah Dirinya Dapat Tawaran Peran dari Marvel Studios
"KPU telah mengimbau kepada parpol untuk memanfaatkan waktu mulai tanggal 1-14 Agustus 2022 untuk mendaftar, terutama di hari-hari awal agar KPU dapat lebih optimal melayani parpol yang hadir," ujar Yulianto dikutip dari Suara.com, Sabtu (6/8/2022).
Yulianto mengakui bahwa ada sembilan parpol yang mendatangi KPU di hari pertama pendaftaran. Ia pun mengapresiasi hal tersebut.
"Hal itu menandakan ada keinginan parpol yang sudah memiliki akun sistem informasi partai politik atau Sipol untuk menyerahkan berkas pendaftaran lebih awal," bebernya
Yulianto pun pun mengharapkan agar partai-partai lain segera menyusul untuk mendaftar ke KPU.