Visi Law Office Dampingi 896 Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan ke PN Jakarta Barat

Ranah | Suara.com

Rabu, 14 Desember 2022 | 18:29 WIB
Visi Law Office Dampingi 896 Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan ke PN Jakarta Barat
Visi Law Office menyerahkan gugatan penggabungan ganti kerugian secara langsung kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Istimewa)

Ranah.co.id - Visi Law Office mewakili 896 korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) telah menyerahkan gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengajuan gugatan korban yang dilakukan Visi Law Office ini berdasarkan Pasal 98-101 KUHAP.  Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya, Febri Diansyah mengharapkan majelis hakim memperhatikan nasib para korban KSP Indosurya yang telah dirugikan sedemikian rupa.

"Dalam hukum pidana terdapat asas keseimbangan, yaitu agar proses hukum tidak saja untuk menghukum pelaku, tetapi yang juga sangat penting adalah memulihkan kerugian korban kejahatan”, ujar Febri dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (14/12/2022).

Ia menambahkan bahwa para korban yang mengajukan gugatan merupakan nasabah KSP Indosurya yang mengalami kerugian sejumlah Rp1,83 triliun sebagai akibat perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa Henry Surya, ketua KSP Indosurya dkk.

Febri mengatakan bahwa terdakwa Henry Surya ditempatkan sebagai tergugat dalam perkara ini. Para korban menilai perbuatan yang dilakukan oleh tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian yang nyata terhadap para korban.

Dalam pengajuan gugatan korban terang Febri, Visi Law Office juga membawa bukti sebanyak dua kontainer dan dua kardus.

Febri Diansyah menyampaikan secara langsung pada majelis hakim. Hal ini merupakan bentuk keseriusan para korban mengajukan gugatan.

Majelis hakim mempersilakan perwakilan kuasa hukum korban KSP Indosurya untuk menjelaskan poin pokok di ruang sidang dan mengatakan menerima pengajuan gugatan.

Dan mengacu pada mekanisme perdata yang berlaku, majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak JPU dan penasehat hukum terdakwa untuk memberikan jawaban tertulis terhadap gugatan ini.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan dan membuat penetapan terhadap gugatan korban yang diajukan.
 
Pokok perkara dalam kasus ini diduga perbuatan terdakwa Henry Surya yang sejak awal pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada tahun 2012 telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat.

Serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah. Sehingga mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta sejak tahun 2020.
 
Saat ini, Henry Surya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Menanggapi hal tersebut, Visi Law Office mewakili kepentingan korban sebanyak 896 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp1,83 trilliun untuk memperjuangkan hak-hak korban melalui upaya gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian berdasarkan pasal 98 KUHAP.
 
"Besar harapan kami dalam memperjuangkan dan memulihkan hak-hak korban KSP Indosurya Inti dan/atau Indosurya Cipta melalui upaya gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian," kata Febri.

Ia juga berharap agar proses hukum ini dapat menjadi jalan terbaik untuk memulihkan kerugian korban dan menjadi preseden untuk para korban lainnya di kasus yang serupa.

“Perlu juga kita pahami bersama, sudah ada 7 putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan perkara penggabungan gugatan korban. Sehingga, Kami berharap untuk perkara yang merugikan banyak pihak ini, majelis hakim memperhatikan rasa keadilan publik, khususnya para korban,” harap Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Minta KPK Bayar Duit Rp25 Juta Per Bulan usai Rekening Diblokir, Permohonan Ganti Rugi AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim

Minta KPK Bayar Duit Rp25 Juta Per Bulan usai Rekening Diblokir, Permohonan Ganti Rugi AKBP Bambang Kayun Ditolak Hakim

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 13:21 WIB

KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap

KPK Menang, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Tersangka Kasus Suap

News | Selasa, 13 Desember 2022 | 12:36 WIB

Butuh 20 Kolam Retensi, Publik Makin Ragu Pemkot Bisa Atasi Banjir Palembang

Butuh 20 Kolam Retensi, Publik Makin Ragu Pemkot Bisa Atasi Banjir Palembang

Sumsel | Senin, 12 Desember 2022 | 11:43 WIB

Terkini

Honor Magic8 Pro Air: Smartphone Tipis, Ringan, tapi Tenaganya Nendang

Honor Magic8 Pro Air: Smartphone Tipis, Ringan, tapi Tenaganya Nendang

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:45 WIB

Gennaro Gattuso Targetkan Italia Menangi Dua Laga Play-off Piala Dunia Lawan Irlandia Utara

Gennaro Gattuso Targetkan Italia Menangi Dua Laga Play-off Piala Dunia Lawan Irlandia Utara

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:44 WIB

Lolos ke Piala Dunia 2026, Moises Caicedo Minta Ekuador Tidak Cepat Puas

Lolos ke Piala Dunia 2026, Moises Caicedo Minta Ekuador Tidak Cepat Puas

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:40 WIB

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

Jejak Hitam Mohammad Bagher Ghalibaf, Ketua DPR Jagoan Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:39 WIB

7 Rekomendasi Sunscreen Ringan Hasil Matte, Tidak Bikin Wajah Kelihatan Berminyak

7 Rekomendasi Sunscreen Ringan Hasil Matte, Tidak Bikin Wajah Kelihatan Berminyak

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:35 WIB

Ngaku Dibentak Tasyi Athasyia Gara-Gara Foto Lebaran, Ini Curhatan Terbaru Ala Alatas

Ngaku Dibentak Tasyi Athasyia Gara-Gara Foto Lebaran, Ini Curhatan Terbaru Ala Alatas

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:30 WIB

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

Sosok Mohammad Bagher Ghalibaf, Pilot Pesawat Tempur Calon 'Boneka' Donald Trump Pimpin Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:25 WIB

Ironisme Skuat Final FIFA Series 2026: Saat Pemain Paling Menjanjikan Harus Ternafikan

Ironisme Skuat Final FIFA Series 2026: Saat Pemain Paling Menjanjikan Harus Ternafikan

Your Say | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

Rudal Kiamat Iran Hantam Kota Dekat Tel Aviv Israel, Belasan Warga Sipil Termasuk Anak-Anak Terluka

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:14 WIB

Main di Klub Arab Saudi, Roger Ibanez Bersyukur Kembali Dapat Panggilan Timnas Brasil

Main di Klub Arab Saudi, Roger Ibanez Bersyukur Kembali Dapat Panggilan Timnas Brasil

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 06:11 WIB