Ranah.co.id - Visi Law Office mewakili 896 korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) telah menyerahkan gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pengajuan gugatan korban yang dilakukan Visi Law Office ini berdasarkan Pasal 98-101 KUHAP. Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya, Febri Diansyah mengharapkan majelis hakim memperhatikan nasib para korban KSP Indosurya yang telah dirugikan sedemikian rupa.
"Dalam hukum pidana terdapat asas keseimbangan, yaitu agar proses hukum tidak saja untuk menghukum pelaku, tetapi yang juga sangat penting adalah memulihkan kerugian korban kejahatan”, ujar Febri dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (14/12/2022).
Ia menambahkan bahwa para korban yang mengajukan gugatan merupakan nasabah KSP Indosurya yang mengalami kerugian sejumlah Rp1,83 triliun sebagai akibat perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa Henry Surya, ketua KSP Indosurya dkk.
Febri mengatakan bahwa terdakwa Henry Surya ditempatkan sebagai tergugat dalam perkara ini. Para korban menilai perbuatan yang dilakukan oleh tergugat tersebut telah mengakibatkan kerugian yang nyata terhadap para korban.
Dalam pengajuan gugatan korban terang Febri, Visi Law Office juga membawa bukti sebanyak dua kontainer dan dua kardus.
Febri Diansyah menyampaikan secara langsung pada majelis hakim. Hal ini merupakan bentuk keseriusan para korban mengajukan gugatan.
Majelis hakim mempersilakan perwakilan kuasa hukum korban KSP Indosurya untuk menjelaskan poin pokok di ruang sidang dan mengatakan menerima pengajuan gugatan.
Dan mengacu pada mekanisme perdata yang berlaku, majelis hakim memberikan kesempatan pada pihak JPU dan penasehat hukum terdakwa untuk memberikan jawaban tertulis terhadap gugatan ini.
Baca Juga: DPR Tantang Mahfud MD Buka-bukaan Soal Aparat yang Membekingi Tambang di Ratas dengan Presiden
Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan dan membuat penetapan terhadap gugatan korban yang diajukan.
Pokok perkara dalam kasus ini diduga perbuatan terdakwa Henry Surya yang sejak awal pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada tahun 2012 telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat.
Serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah. Sehingga mengakibatkan para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta sejak tahun 2020.
Saat ini, Henry Surya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Menanggapi hal tersebut, Visi Law Office mewakili kepentingan korban sebanyak 896 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp1,83 trilliun untuk memperjuangkan hak-hak korban melalui upaya gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian berdasarkan pasal 98 KUHAP.
"Besar harapan kami dalam memperjuangkan dan memulihkan hak-hak korban KSP Indosurya Inti dan/atau Indosurya Cipta melalui upaya gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian," kata Febri.
Ia juga berharap agar proses hukum ini dapat menjadi jalan terbaik untuk memulihkan kerugian korban dan menjadi preseden untuk para korban lainnya di kasus yang serupa.
“Perlu juga kita pahami bersama, sudah ada 7 putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan perkara penggabungan gugatan korban. Sehingga, Kami berharap untuk perkara yang merugikan banyak pihak ini, majelis hakim memperhatikan rasa keadilan publik, khususnya para korban,” harap Febri.