Ranah.co.id - Kasus narkotika jenis Sabu yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Teddy Minahasa Putra masih berlanjut. Bahkan, besok, Rabu (11/1/2023) kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebutkan, selain Teddy, juga 10 tersangka lainnya yang akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta besok, untuk selanjutnya diadili dalam persidangan.
"Ya (besok dilimpahkan). Rencananya pukul 13.00 WIB," ujar Zulpan dikutip dari suara.com, Selasa (10/1/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Teddy dan 10 tersangka lain dalam kasus peredaran sabu telah lengkap atau P21. Berkas yang sebelumnya dikirim oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebut berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, Rabu (21/12/2022).
"Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini," kata Ade kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).
Menurut Ade, kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. "Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap," katanya.
Diketahui, Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba bersama sejumlah anggota polisi lainnya. Teddy yang juga mantan Kapolda Sumbar itu diduga sebagai pengendali mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Barang haram itu diduga diperolehnya dari sitaan perkara narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi, Sumbar. Dalam perkara ini, para tersangka lainnya adalah anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS.
Baca Juga: Jordi Amat Tebar Janji Setelah Timnas Indonesia Lagi-lagi Gagal Juara di Piala AFF