JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ranah | Suara.com

Senin, 16 Januari 2023 | 13:25 WIB
JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf. (Suara.com/M Yasir)

Ranah.co.id - Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar du Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar JPU dikutip dari Suara.com pada Senin (16/1/2023).

JPU mengungkapkan, tuntutan hukuman delapan tahun penjara diberikan berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

JPU menambahkan bahwa tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf diberikan karena terdakwa mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.

"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," beber JPU.

Diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia jadi terdakwa bersama empat orang lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Ungkap Peran Kuat Maruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Tutup Pintu Hingga Redam Suara Tembakan

Jaksa Ungkap Peran Kuat Maruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua: Tutup Pintu Hingga Redam Suara Tembakan

News | Senin, 16 Januari 2023 | 12:34 WIB

Yakini Tak Ada Pelecehan di Magelang, Jaksa: Brigadir Yosua dan Istri Sambo Berselingkuh

Yakini Tak Ada Pelecehan di Magelang, Jaksa: Brigadir Yosua dan Istri Sambo Berselingkuh

News | Senin, 16 Januari 2023 | 12:20 WIB

Terancam Hukuman Mati, Berapa Jaksa Jatuhkan Tuntutan Atas Bharada E?

Terancam Hukuman Mati, Berapa Jaksa Jatuhkan Tuntutan Atas Bharada E?

News | Senin, 16 Januari 2023 | 09:02 WIB

Terkini

Skandal 'Absen Bodong' Guncang Brebes! 3.000 ASN Terancam Sanksi Berat, Pangkat Bisa Diturunkan

Skandal 'Absen Bodong' Guncang Brebes! 3.000 ASN Terancam Sanksi Berat, Pangkat Bisa Diturunkan

Jawa Tengah | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:12 WIB

Makna di Balik Lagu Sederhana Sheila On 7: Validasi Cerita di Luar Sana Tentang Keseharian Personel

Makna di Balik Lagu Sederhana Sheila On 7: Validasi Cerita di Luar Sana Tentang Keseharian Personel

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:10 WIB

6 Jam Pelarian Menantu Sadis: Drama Penangkapan Pembunuh Mertua di Mojokerto

6 Jam Pelarian Menantu Sadis: Drama Penangkapan Pembunuh Mertua di Mojokerto

Jatim | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:09 WIB

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:08 WIB

Janice Tjen Tersingkir di Babak Pertama WTA 1000 Roma

Janice Tjen Tersingkir di Babak Pertama WTA 1000 Roma

Sport | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:07 WIB

Bangkit dari Cedera Parah, Pemain Parma Siap Bawa Jepang Bersinar di Piala Dunia 2026

Bangkit dari Cedera Parah, Pemain Parma Siap Bawa Jepang Bersinar di Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:03 WIB

Liburan Tak Biasa di Jakarta: Sensasi Makan di Atas Katamaran Sambil Menyusuri Sungai Tahang

Liburan Tak Biasa di Jakarta: Sensasi Makan di Atas Katamaran Sambil Menyusuri Sungai Tahang

Lifestyle | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:02 WIB

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:02 WIB

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:01 WIB

Umuh Muchtar Sebut Laga Persija vs Persib Bandung Lebih dari Final

Umuh Muchtar Sebut Laga Persija vs Persib Bandung Lebih dari Final

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:00 WIB