Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berikut 6 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo

Ranah

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:49 WIB
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berikut 6 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Ranah.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU.

JPU menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Yaitu telah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak itu saja, JPU juga menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak berkerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

Yaitu melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan itu, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo. Yaitu, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Terdakwa dinilai JPU, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata JPU.

Selain itu terang JPU, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri 

Kemudian, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Serta, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota polri lainnya turut terlibat. 

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ungkap JPU. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

| Selasa, 17 Januari 2023 | 13:24 WIB

Ditanya Soal Perselingkuhan PC dan Yosua Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melengos

Ditanya Soal Perselingkuhan PC dan Yosua Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melengos

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:31 WIB

Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rencanakan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Foto | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:27 WIB

Terkini

Betrand Peto Semprot Karyawan Sarwendah yang Sindir Ruben Onsu: Jangan Lari, Buka Kolom Komentar

Betrand Peto Semprot Karyawan Sarwendah yang Sindir Ruben Onsu: Jangan Lari, Buka Kolom Komentar

Entertainment | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:56 WIB

Erick Thohir Ungkap Progres Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery, Segera Masuk DPR?

Erick Thohir Ungkap Progres Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery, Segera Masuk DPR?

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:55 WIB

Wajah Retak, Rahang Patah Anak Zinedine Zidane Tetap Siap Tempur di Piala Dunia 2026

Wajah Retak, Rahang Patah Anak Zinedine Zidane Tetap Siap Tempur di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:55 WIB

Telkom Gelar RUPST Tahun Buku 2025 dan Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun

Telkom Gelar RUPST Tahun Buku 2025 dan Bagikan Dividen Rp21,9 Triliun

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:55 WIB

Berapa Harga Ardiles Runergize Ori? Merek Lokal, Dokter Tirta Sebut Mirip Mizuno Wave Rebellion Pro

Berapa Harga Ardiles Runergize Ori? Merek Lokal, Dokter Tirta Sebut Mirip Mizuno Wave Rebellion Pro

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:54 WIB

Jurrien Timber Dicoret dari Skuad Belanda untuk Piala Dunia 2026

Jurrien Timber Dicoret dari Skuad Belanda untuk Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:50 WIB

Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas

Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:49 WIB

31 Update Terbaru Apple di WWDC 2026: Dari iOS 27 hingga Siri AI yang Makin Pintar

31 Update Terbaru Apple di WWDC 2026: Dari iOS 27 hingga Siri AI yang Makin Pintar

Tekno | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:48 WIB

Daftar 10 Bintang Absen di Piala Dunia 2026: Cedera Hantam Brasil hingga Belanda

Daftar 10 Bintang Absen di Piala Dunia 2026: Cedera Hantam Brasil hingga Belanda

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:48 WIB

Hati-hati! Muncul Link Palsu CPNS 2026, Pemkab Lamsel: Jangan Klik Itu Jebakan Phishing

Hati-hati! Muncul Link Palsu CPNS 2026, Pemkab Lamsel: Jangan Klik Itu Jebakan Phishing

Lampung | Selasa, 09 Juni 2026 | 11:47 WIB