Ranah.co.id - Ibunda Brigadir J atau Nifriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis sembari bersyukur atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang diketuai Wahyu Imam Santoso dalam persidangan memutuskan Ferdy Sambo bersalah dan menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam pengadilan," ujar Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak setelah persidangan dikutip dari suara.com, Senin (13/2/2023).
Rosti juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pembunuh anaknya, Ferdy Sambo.
"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua, anak saya," ucap Rosti.
Rosti menilai, vonis hakim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan bagi Brigadir J yang dibunuh secara sadis dan kejam.
Diketahui, vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.