Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Memberatkan Hukuman Terhadap Putri Candrawathi

Ranah | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 21:16 WIB
Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Memberatkan Hukuman Terhadap Putri Candrawathi
Putri Candrawathi saat berada di ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Ranah.co.id - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono mengatkan, ada lima pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Putri Candrawathi, yaitu:

1. Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

2. Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri anggota Polri atau Bhayangkari.

3. Terdakwa Putri Candrawathi dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

4. Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.

5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Menurut Alimin, tidak ada yang meringkan hukuman terhadap Putri Candrawathi. "Hal meringankan, tidak ada," ujar Alimin dikutip dari suara.com, Senin (13/2/2023).

Atas pertimbangan di atas, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Wahyu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Atas Vonis Hakim di Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Atas Vonis Hakim di Kasus Brigadir J

News | Senin, 13 Februari 2023 | 20:54 WIB

Tak Akui Salah hingga Dianggap Memutus Masa Depan Anggota Polri Jadi Pertimbangan Vonis 20 Tahun Bui Putri Candrawathi

Tak Akui Salah hingga Dianggap Memutus Masa Depan Anggota Polri Jadi Pertimbangan Vonis 20 Tahun Bui Putri Candrawathi

News | Senin, 13 Februari 2023 | 20:32 WIB

Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Lebih Berat dari Tuntutan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Foto | Senin, 13 Februari 2023 | 20:42 WIB

Terkini

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:59 WIB

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!

Bogor | Jum'at, 08 Mei 2026 | 00:12 WIB

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB