Kapolresta Usul 2 Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Padang Dikebiri

Ranah | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2023 | 20:23 WIB
Kapolresta Usul 2 Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Padang Dikebiri
Ilustrasi (pixabay.com)

Ranah.co.id - Kasus pencabulan terhadap anak kandung terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Tak tanggung-tanggung, perlakuan bejat yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya itu terjadi dua kasus.

Kini, kedua kasus pencabulan terhadap anak kandung tersebut tengah ditangani Polresta Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan agar pelaku mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri.

"Ini terkutuk sekali. Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang untuk diberikan hukuman tambahan berupa kebiri. Supaya efek jera, jangan pelaku-pelaku ini bisa bebas hidup tenang setelah menjalani hukumannya 15 tahun ini," ujar Ferry saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Selasa (28/2/2023).

Dikatakan Ferry, satu dari dua kasus itu malah terjadi di lingkungan rumah ibadah, yaitu di toilet masjid, pelakunya berninisal A (47).

Menurut Ferry, pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. "TKP yang sedih lagi, digrebek atau ditemukan masyarakat di toilet masjid. Nauzubillah, terkutuk," ucapnya.

Kasus kedua dilakukan seorang ayah berinisial YH (44) terhadap anaknya yang berumur 12 tahun. Korban telah dicabuli sebanyak empat kali.

"Kemudian, kenapa bisa ketahuan jadi anak ini sering murung sehingga didekati oleh warga, di sinilah dia (korban) bercerita apa yang telah dilakukan oleh orang tua kandungnya," ungkapnya.

Dari cerita anak ini, Ketua RT melaporkan ke polisi sehingga dilakukan penangkapan. Selama dicabuli, korban juga mendapat ancaman oleh ayahnya.

"Korban diancam, diintimidasi, akan dipukul, akan tidak diberikan uang jajan dan tidak disekolahkan, sehingga anak ini harus menuruti keinginan ayahnya dengan ancaman," kata Ferry.

Kini, kedua ayah kandung ini disangkakan pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto pasal 76 huruf E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga hukuman karena merupakan ayah kandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kecelakaan Beruntun di Gekbrong Cianjur, Truk Tronton Tabrak Mobil Hingga Warung Nasi Padang

Kecelakaan Beruntun di Gekbrong Cianjur, Truk Tronton Tabrak Mobil Hingga Warung Nasi Padang

Bogor | Selasa, 28 Februari 2023 | 16:15 WIB

Icip Restoran Padang Terlaris di Eropa, Pria Ini Sampai Habis Rp1,2 Juta Sekali Makan

Icip Restoran Padang Terlaris di Eropa, Pria Ini Sampai Habis Rp1,2 Juta Sekali Makan

Lifestyle | Selasa, 28 Februari 2023 | 16:01 WIB

Dua Pria Cabuli Anak Kandung di Padang Diusulkan Dapat Hukuman Kebiri

Dua Pria Cabuli Anak Kandung di Padang Diusulkan Dapat Hukuman Kebiri

Sumbar | Selasa, 28 Februari 2023 | 13:30 WIB

Terkini

Ketua KOI Soroti Krisis Anggaran, Sebut Kondisi Olahraga Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Ketua KOI Soroti Krisis Anggaran, Sebut Kondisi Olahraga Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Sport | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:54 WIB

PSSI Kecam Kerusuhan Suporter Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC

PSSI Kecam Kerusuhan Suporter Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC

Bola | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:51 WIB

NOC Berikan Penghargaan untuk 10 Pelaku Olahraga Salah Satunya Timnas Futsal Indonesia

NOC Berikan Penghargaan untuk 10 Pelaku Olahraga Salah Satunya Timnas Futsal Indonesia

Sport | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:46 WIB

Intip Peran Lee Jun Young di Reborn Rookie, Mantan Atlet yang Bertukar Jiwa

Intip Peran Lee Jun Young di Reborn Rookie, Mantan Atlet yang Bertukar Jiwa

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:45 WIB

Jalur Sukabumi Utara Padat Sabtu Siang: Imbas Akhir Pekan dan Bubaran Pabrik

Jalur Sukabumi Utara Padat Sabtu Siang: Imbas Akhir Pekan dan Bubaran Pabrik

Jabar | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:38 WIB

Belajar dari Kasus Ponpes Pati: Ruang Pendidikan Gagal Hadirkan Rasa Aman

Belajar dari Kasus Ponpes Pati: Ruang Pendidikan Gagal Hadirkan Rasa Aman

Your Say | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:35 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini

Bangkit Lagi? Cek Perkiraan Harga HP Midrange Vivo S2 yang Dirumorkan Comeback Tahun Ini

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:15 WIB

Mortal Kombat 2 Raup Puluhan Miliar Sebelum Tayang, Siap Ikuti Kesuksesan Super Mario?

Mortal Kombat 2 Raup Puluhan Miliar Sebelum Tayang, Siap Ikuti Kesuksesan Super Mario?

Tekno | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:10 WIB