Ranah.co.id - Kasus pencabulan terhadap anak kandung terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Tak tanggung-tanggung, perlakuan bejat yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya itu terjadi dua kasus.
Kini, kedua kasus pencabulan terhadap anak kandung tersebut tengah ditangani Polresta Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan agar pelaku mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri.
"Ini terkutuk sekali. Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang untuk diberikan hukuman tambahan berupa kebiri. Supaya efek jera, jangan pelaku-pelaku ini bisa bebas hidup tenang setelah menjalani hukumannya 15 tahun ini," ujar Ferry saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Selasa (28/2/2023).
Dikatakan Ferry, satu dari dua kasus itu malah terjadi di lingkungan rumah ibadah, yaitu di toilet masjid, pelakunya berninisal A (47).
Menurut Ferry, pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. "TKP yang sedih lagi, digrebek atau ditemukan masyarakat di toilet masjid. Nauzubillah, terkutuk," ucapnya.
Kasus kedua dilakukan seorang ayah berinisial YH (44) terhadap anaknya yang berumur 12 tahun. Korban telah dicabuli sebanyak empat kali.
"Kemudian, kenapa bisa ketahuan jadi anak ini sering murung sehingga didekati oleh warga, di sinilah dia (korban) bercerita apa yang telah dilakukan oleh orang tua kandungnya," ungkapnya.
Dari cerita anak ini, Ketua RT melaporkan ke polisi sehingga dilakukan penangkapan. Selama dicabuli, korban juga mendapat ancaman oleh ayahnya.
Baca Juga: Keuntungan Memakai Pakaian Thrift dan Tips Memilih Kualitas Terbaik
"Korban diancam, diintimidasi, akan dipukul, akan tidak diberikan uang jajan dan tidak disekolahkan, sehingga anak ini harus menuruti keinginan ayahnya dengan ancaman," kata Ferry.
Kini, kedua ayah kandung ini disangkakan pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto pasal 76 huruf E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga hukuman karena merupakan ayah kandung.