ranah

Kapolresta Usul 2 Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Padang Dikebiri

Ranah Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2023 | 20:23 WIB
Kapolresta Usul 2 Pelaku Pencabulan Anak Kandung di Padang Dikebiri
Ilustrasi (pixabay.com)

Ranah.co.id - Kasus pencabulan terhadap anak kandung terjadi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Tak tanggung-tanggung, perlakuan bejat yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya itu terjadi dua kasus.

Kini, kedua kasus pencabulan terhadap anak kandung tersebut tengah ditangani Polresta Padang.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan agar pelaku mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri.

"Ini terkutuk sekali. Kemarin saya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang untuk diberikan hukuman tambahan berupa kebiri. Supaya efek jera, jangan pelaku-pelaku ini bisa bebas hidup tenang setelah menjalani hukumannya 15 tahun ini," ujar Ferry saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Selasa (28/2/2023).

Dikatakan Ferry, satu dari dua kasus itu malah terjadi di lingkungan rumah ibadah, yaitu di toilet masjid, pelakunya berninisal A (47).

Menurut Ferry, pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. "TKP yang sedih lagi, digrebek atau ditemukan masyarakat di toilet masjid. Nauzubillah, terkutuk," ucapnya.

Kasus kedua dilakukan seorang ayah berinisial YH (44) terhadap anaknya yang berumur 12 tahun. Korban telah dicabuli sebanyak empat kali.

"Kemudian, kenapa bisa ketahuan jadi anak ini sering murung sehingga didekati oleh warga, di sinilah dia (korban) bercerita apa yang telah dilakukan oleh orang tua kandungnya," ungkapnya.

Dari cerita anak ini, Ketua RT melaporkan ke polisi sehingga dilakukan penangkapan. Selama dicabuli, korban juga mendapat ancaman oleh ayahnya.

Baca Juga: Keuntungan Memakai Pakaian Thrift dan Tips Memilih Kualitas Terbaik

"Korban diancam, diintimidasi, akan dipukul, akan tidak diberikan uang jajan dan tidak disekolahkan, sehingga anak ini harus menuruti keinginan ayahnya dengan ancaman," kata Ferry.

Kini, kedua ayah kandung ini disangkakan pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto pasal 76 huruf E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga hukuman karena merupakan ayah kandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI