Mahfud MD Minta Penegak Hukum Tak Main-main dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy

Ranah

Selasa, 28 Februari 2023 | 20:28 WIB
Mahfud MD Minta Penegak Hukum Tak Main-main dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Instagram @mohmahfudmd)

Ranah.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lebih sepakat dan mendukung pihak kepolisian untuk menerapkan Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Dua pasal yang disebutkan Mahfud tersebut memiliki ancaman hukuman lebih berat dibanding Pasal 351 KUHP yang diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Mahfud, pihak kepolisian mesti menerapkan pasal yang lebih tegas dalam menyikapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David (17). Sebab penganiayaan tersebut dilakukan secara brutal tanpa prikemanusiaan.

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud usai membesuk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Sebagaimana diketahui, Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka David mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.

Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," kata Mahfud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

David Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Lewati Fase Koma, Begini Kondisinya Sekarang

David Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Lewati Fase Koma, Begini Kondisinya Sekarang

Ranah | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:54 WIB

Tak Seperti Mario Dandy, Kisah Rafdi Si Anak Pejabat: Hidup Sederhana Jadi Kuli Bangunan

Tak Seperti Mario Dandy, Kisah Rafdi Si Anak Pejabat: Hidup Sederhana Jadi Kuli Bangunan

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:49 WIB

Mahfud MD Wanti-wanti Polres Jaksel Tak Bermain Pasal di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Mahfud MD Wanti-wanti Polres Jaksel Tak Bermain Pasal di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:49 WIB

Terkini

Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran

Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran

Jabar | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:21 WIB

Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dugaan Kasus Pemerasan Abdul Wahid

Keterangan Saksi Mahkota Perkuat Dugaan Kasus Pemerasan Abdul Wahid

Riau | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:13 WIB

AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar

AceKid, Sufor Pertama di Indonesia yang Terbuat dari Susu Segar

Sumut | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:08 WIB

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Ini Bukti Nyata

Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Ini Bukti Nyata

Bogor | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:07 WIB

Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya

Air Mata Shanty Pecah, Trailer Film Baru Bawa Kenangan Tentang Ibunya

Entertainment | Rabu, 10 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya

Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya

Kaltim | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:57 WIB

Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap

Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan, Kajari Medan: Dipanggil Tuhan Pun Siap

Sumut | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:52 WIB

SF Hariyanto Perintah Kadis PUPR Riau ke Lapangan: Jangan Hanya Terima Laporan

SF Hariyanto Perintah Kadis PUPR Riau ke Lapangan: Jangan Hanya Terima Laporan

Riau | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:46 WIB

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 21:37 WIB