Teddy Minahasa Melawan, Cecar Ahli Digital Firensik di Persidangan

Ranah

Kamis, 02 Maret 2023 | 23:15 WIB
Teddy Minahasa Melawan, Cecar Ahli Digital Firensik di Persidangan
Teddy Minahasa. (Suara.com/Alfian Winanto)

Ranah.co.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengaku persidangan yang menjerat dirinya sangat janggal, apalagi bukti percakapan di WhatsApp hanya ditampilkan setengah oleh Ahli Digital Forensik, Rujit Kuswito.

Teddy mencecar Rujit saat Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan ahli digital forensik tersebut, Kamis (2/3/2023).

Menurut Teddy, Rujit malah memotong percakapannya dengan Dody Prawiranegara pada bagian yang krusial.

"Mengapa pembicaran saya dan Dody Prawiranegara di bulan Mei dan Juni ini tidak ditampilkan? Ini momen krusial. Kedua, pembicaraan Dody dengan Syamsul Maarif pada Mei hingga Agustus, ini juga momen krusial," ujar Teddy dikutip dari suara.com.

Tidak hanya itu, Teddy Minahasa juga mengaku dirugikan karena percakapan Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dengan Syamsul Maarif Juli hingga Agustus tidak dimuat.

"Pembicaraan Kasranto dengan Linda sama sekali tidak ditampilkan. Itu semua momen-momen krusial yang menunjukkan konspirasi mereka atau perdagangan mereka," ucapnya.

Bahkan, Teddy Minahasa juga mempertanyakan terkait percakapan Dody dengan Syamsul Maarif pada 25-29 September 2022.

Menanggapi hal itu, Rujit mengatakan, jika seluruh percakapan yang dipertanyakan Teddy tertuang dalam soft copy. Kemudian, soft copy tersebut telah diberikan pada penyidik.

"Dari awal saya jelaskan yang saya tuangkan dalam berita acara sampel. Untuk keseluruhan isinya ada di dalam soft copy dan itu sudah diberikan ke penyidik," ujar Rujit.

baca juga

Kemudian, Teddy Minahasa kembali melontarkan pertanyaan kepada Rujit ikhwal pihak yang menentukan untuk pengambilan sampel.

Namun, pertanyaan Teddy kali ini dipatahkan Jon, lantaran hal itu telah dijelaskan sebelumnya. Jon menyebut, sampel diambil berdasarkan koordinasi antara ahli dengan penyidik.

Namun, Jon Saragih menyebut hal itu sudah dijelaskan sebelumnya. Sampel, kata Hakim Jon, diambil dari koordinasi ahli dengan penyidik.

Rujit kemudian menjelaskan, jika dirinya membuat berita acara berdasarkan laporan maju (lapju) dari penyidik.

Mendengar hal tersebut, Teddy Minahasa menyayangkan penyajian bukti chat dari Rujit sepotong-sepotong. Padahal Rujit, kata Teddy, berkompetensi menyajikan bukti chat secara utuh.

"Lalu saudara menyatakan sesuai dengan lapju, laporan kemajuan, artinya itu kan order dari penyidik," kata Teddy.

Rujit kemudian menyanggah pernyataan Teddy. Ia menyebut jika berita acara itu berisikan sampel. Sementara hasil menyeluruh ada dalam soft copy. Bahkan, ia mengungkapkan, tidak mungkin jika keseluruhan bukti chat semua tersangka dimasukan dalam berita acara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Teddy Minahasa Cecar Ahli Digital Forensik Gegara Tampilkan Chat Tidak Menyeluruh

Teddy Minahasa Cecar Ahli Digital Forensik Gegara Tampilkan Chat Tidak Menyeluruh

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 21:07 WIB

Linda Ngaku Nikah Siri dengan Teddy Minahasa, Kuasa Hukum: kan Beda Agama, Tunjukin Dong Foto Nikahnya

Linda Ngaku Nikah Siri dengan Teddy Minahasa, Kuasa Hukum: kan Beda Agama, Tunjukin Dong Foto Nikahnya

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 19:15 WIB

Profil Merthy Kushandayani, Istri Sah Teddy Minahasa yang Dibandingkan dengan Linda Anita Cepu

Profil Merthy Kushandayani, Istri Sah Teddy Minahasa yang Dibandingkan dengan Linda Anita Cepu

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 18:24 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×