Ranah.co.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra mengaku persidangan yang menjerat dirinya sangat janggal, apalagi bukti percakapan di WhatsApp hanya ditampilkan setengah oleh Ahli Digital Forensik, Rujit Kuswito.
Teddy mencecar Rujit saat Hakim Ketua Jon Sarman Saragih memberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan ahli digital forensik tersebut, Kamis (2/3/2023).
Menurut Teddy, Rujit malah memotong percakapannya dengan Dody Prawiranegara pada bagian yang krusial.
"Mengapa pembicaran saya dan Dody Prawiranegara di bulan Mei dan Juni ini tidak ditampilkan? Ini momen krusial. Kedua, pembicaraan Dody dengan Syamsul Maarif pada Mei hingga Agustus, ini juga momen krusial," ujar Teddy dikutip dari suara.com.
Tidak hanya itu, Teddy Minahasa juga mengaku dirugikan karena percakapan Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu dengan Syamsul Maarif Juli hingga Agustus tidak dimuat.
"Pembicaraan Kasranto dengan Linda sama sekali tidak ditampilkan. Itu semua momen-momen krusial yang menunjukkan konspirasi mereka atau perdagangan mereka," ucapnya.
Bahkan, Teddy Minahasa juga mempertanyakan terkait percakapan Dody dengan Syamsul Maarif pada 25-29 September 2022.
Menanggapi hal itu, Rujit mengatakan, jika seluruh percakapan yang dipertanyakan Teddy tertuang dalam soft copy. Kemudian, soft copy tersebut telah diberikan pada penyidik.
"Dari awal saya jelaskan yang saya tuangkan dalam berita acara sampel. Untuk keseluruhan isinya ada di dalam soft copy dan itu sudah diberikan ke penyidik," ujar Rujit.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Tidak akan Diganti
Kemudian, Teddy Minahasa kembali melontarkan pertanyaan kepada Rujit ikhwal pihak yang menentukan untuk pengambilan sampel.
Namun, pertanyaan Teddy kali ini dipatahkan Jon, lantaran hal itu telah dijelaskan sebelumnya. Jon menyebut, sampel diambil berdasarkan koordinasi antara ahli dengan penyidik.
Namun, Jon Saragih menyebut hal itu sudah dijelaskan sebelumnya. Sampel, kata Hakim Jon, diambil dari koordinasi ahli dengan penyidik.
Rujit kemudian menjelaskan, jika dirinya membuat berita acara berdasarkan laporan maju (lapju) dari penyidik.
Mendengar hal tersebut, Teddy Minahasa menyayangkan penyajian bukti chat dari Rujit sepotong-sepotong. Padahal Rujit, kata Teddy, berkompetensi menyajikan bukti chat secara utuh.
"Lalu saudara menyatakan sesuai dengan lapju, laporan kemajuan, artinya itu kan order dari penyidik," kata Teddy.