Ranah.co.id - Komisi Yudisial (KY) bakal mendalami hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Bahkan, KY berencana akan memanggil para hakim yang terlibat dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, pendalaman putusan itu dilakukan guna melihat potensi dugaan pelanggaran yang terjadi. " KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi," ujar Miko melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Ditegaskan Miko, bahwa KY akan memanggin para hakim untuk klarifikasi atas putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu itu.
"Jika ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," ungkapnya.
Lalu, terkait substansi putusan, menurut Miko, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan yaitu melalui upaya hukum. "Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," paparnya.
KY, lanjut Miko, juga bakal berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait.