Tegas! KIPP Sumbar Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Kangkangi Konstitusi

Ranah

Jum'at, 03 Maret 2023 | 15:40 WIB
Tegas! KIPP Sumbar Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Kangkangi Konstitusi
Ketua KIPP Sumbar, Febricki Syaputra. (Dok. Pribadi)

Ranah.co.id - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) mengangkangi konstitusi.

Ketua KIPP Sumbar, Febricki Syaputra mengtakan, bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan pemantauan terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk menunda Pemiu 2024 itu.

KIPP Sumbar, kata Febricki, menilai putusan tersebut keliru dan tidak berdasar hukum, karena Pengadilan Negeri tidak berwenang memutus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diakibatkan ada keputusaan dalam lapangan ketatausahaan negara oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, apalagi menunda Pemilu.

Menurut Febricki, kewenangan mengadili PMH telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Perma 2/2019).

Jadi, sebut Febricki, pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa perkara PMH oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Lalu, jika mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), kualifikasi KPU adalah badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang disebutkan UUD NRI 1945 dan/atau undang-undang,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Febricki juga mengajak semua Pilar demokrasi dan seluruh elemen masyarakat agar paham, bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam peraturan perundang-undangan manapun, termasuk UU Pemilu, yang memberikan kewenangan bagi Pengadilan Negeri untuk memerintahkan penundaan Pemilu.

Artinya, kata Febricki, Putusan PN Jakpus tersebut telah menyimpangi dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah melampaui kewenangannya.

Putusan dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, lanjut Febricki, telah melanggar UUD 1945, yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

baca juga

"Artinya, konstitusi menetapkan Pemilu harus dilaksanakan selama lima tahun sekali dan tidak bisa ditawar," tegasnya.

Selain itu, Febricki juga menyebutkan, putusan PN Jakpus itu juga telah mengganggu tahapan yang telah disepakati melalui Peraturan KPU. "Hal ini akan membuat Pasal 22E UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan, sehingga tidak terlalu jauh apabila Putusan 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dapat dikatakan telah melanggar konstitusi," paparnya.

KIPP Sumbar, kata Febricki, menyerukan kepada KPU untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2022. Ia juga meminta agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanan tahapan Pemilu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang.

"Kami KIPP Wilayah Sumbar  mengajak kepada penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan pemilih di seluruh Indonesia khususnya Wilayah Sumatra Barat agar  tetap fokus pada agenda tahapan Pemilu 2024, demi menjaga demokrasi serta terwujudkan cica-cita Pemilu yang diamanahkan dalam UUD 1945 menuju Indonesia yang kita cita-citakan.
Kita juga meminta Komisi Yudisial memeriksa Majelis Hakim dalam perkara tersebut dan disanksi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

Rekam Jejak Tengku Oyong yang Penuh Kontroversi, Ketua Hakim PN Jakpus Putuskan Penundaan Pemilu 2024

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:13 WIB

Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!

Soal Pemilu Ditunda, MPR: Ini Cacat Hukum, Hakim PN Jakpus Harusnya Berpedoman ke UUD!

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:43 WIB

Inilah Sosok 3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda, Siapa Saja?

Inilah Sosok 3 Hakim PN Jakpus yang Putuskan Pemilu Ditunda, Siapa Saja?

News | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:25 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×