Keramas Saat Puasa, Apakah Batal? Jangan Ragu-Ragu, ini Hukumnya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:50 WIB
Keramas Saat Puasa, Apakah Batal? Jangan Ragu-Ragu, ini Hukumnya
Keramas Saat Puasa, Apakah Batal? Jangan Ragu-Ragu, ini Hukumnya (pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari juga menyebutkan bahwa Nabi Muhammad pernah mendinginkan kepalanya saat puasa.

وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ.

Artinya: “Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di kepala ketika sedang puasa,” (HR. Bukhari secara mu'allaq, 3/30).

Dengan demikian, jika Anda yakin bisa menjaga tidak adanya air yang masuk ke dalam tubuh dan tidak menggunakan keramas sebagai niat membatalkan puasa, Anda boleh melakukannya. Hukum ini juga berlaku jika Anda ingin mandi atau berenang saat puasa.

Namun, apabila Anda ragu dengan diri sendiri apakah bisa menjaga komitmen tersebut, ada baiknya untuk menundanya sampai waktu berbuka.

Itulah penjelasan hukum keramas saat puasa. Semoga dapat menambah wawasan Anda mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan 2024. 

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI