Puasa Bedug Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktu dan Usia Anak yang Diperbolehkan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 19 Maret 2024 | 13:33 WIB
Puasa Bedug Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktu dan Usia Anak yang Diperbolehkan
Ilustrasi melatih anak puasa Ramadan - Puasa Bedug Sampai Jam Berapa? Ini Batas Waktu dan Usia Anak yang Diperbolehkan (Pixabay/ambroo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dijelaskan oleh Syekh Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy dalam al-Muhadzdzab (1/325) yaitu:

“Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadits Nabi saw, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’ Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat."

Meskipun batas balig seseorang berbeda-beda tapi pada umumnya anak usia 10 tahun dianggap telah mampu dan diharuskan untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Dengan demikian, tidak ada istilah puasa beduk atau setengah hari di dalam Islam.

Puasa Bedug Orang Dewasa

Seperti dijelaskan sebelumnya, hukumnya haram bagi orang dewasa yang berpuasa setengah hari atau puasa bedug. Sebab ia sudah balig dan membatalkan puasa bukan pada waktunya.

Namun orang dewasa boleh puasa setengah hari atau membatalkan puasa Ramadhan asalkan ia memiliki uzur syar’i (syarat) yang membolehkannya berbuka. Misalnya karena sakit atau orang yang telah lanjut usia.

Perintah puasa terkandung di dalam Al-Qur’an surat Al-Baraqah ayat 187 yaitu:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

wa kulu wasyrabu hatta yatabayyana lakumul-khaitul-abyadu minal-khaitil-aswadi minal-fajr(i), summa atimmus-siyama ilal-lail(i),

Baca Juga: Ingin Wajah Sehat dan Segar Meski Sedang Puasa Ramadan? Coba Lakukan Perawatan Rutin yang Sederhana Ini

Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.”

Selain itu dalam kitab Al-Muhadzzab Imam As-Syairazi:

وَيُحْرَمُ عَلَى الصَّائِمِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ (البقرة 187)

Artinya, “Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.’” (Lihat Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali Yusuf As-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 331).

Setidaknya ada 6 kondisi orang dewasa yang boleh tidak puasa Ramadhan. Menurut Syekh M Nawawi dalam Kasyifatu Saja, orang-orang itu adalah:

  • Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan bepergian
  • Orang sakit
  • Orang jompo (tua yang tak berdaya)
  • Wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum])
  • Orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Ramli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-
  • Wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).

Sekarang sudah jelas puasa bedug sampai jam berapa dan batas usia anak-anak yang diperbolehkan puasa setengah hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI