Hukum Menikah dengan Keponakan dalam Islam, Bagaimana Nasib Habib Rizieq dan Istri Barunya?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 25 Maret 2024 | 12:44 WIB
Hukum Menikah dengan Keponakan dalam Islam, Bagaimana Nasib Habib Rizieq dan Istri Barunya?
Ilustrasi menikah (Unsplash/Sandy Millar) - Hukum Menikah dengan Keponakan dalam Islam, Bagaimana Nasib Habib Rizieq dan Istri Barunya?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Atau juga seorang perempuan dengan bibinya, baik bibik dari bapak atau dari ibu, ya termasuk dengan keponakan. itu tidak diperbolehkan untuk kita gabung," tambahnya.

Meski demikian, Ustadz Idrus juga menyampaikan bahwa jika istrinya telah meninggal, sebagaimana yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab, maka sah-sah saja hukumnya jika menikahi keponakan istri.

"Kalau itu adalah bergantian, misalkan kita sudah menikah dengan seorang perempuan, istri kita meninggal kemudian kita nanti menikahi keponakannya istri, maka boleh. ini bukan secara bersamaan tapi bergantian," terangnya.

Demikian penjelasan mengenai hukum menikah dengan keponakan dalam Islam seperti yang dilakukan Habib Rizieq dengan Syarifah Mona Hasinah Alaydrus.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI