Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Ini Aturan Sesuai Fatwa MUI, Jangan Sampai Kurang Takarannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 26 Maret 2024 | 14:39 WIB
Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Ini Aturan Sesuai Fatwa MUI, Jangan Sampai Kurang Takarannya
Ilustrasi Zakat - Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Muhamad Soleh, menyatakan bahwa besaran zakat fitrah tetap sama yakni 2,5 kg beras atau 10 canting dan bila diuangkan maka jumlahnya sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari. Untuk pedoman  harga beras sendiri tim dari Kemenag Kaur sudah memantau harga sejumlah beras di pasaran. 

Untuk Kualitas beras maupum makanan pokok yang dikomsumsi sehari-hari Qimad Zakat Fitrah apabila diganti dengan uang dengan kategori, bila konsumsi beras kualitas 1 (raja Lele, Manggis. Paten,) besaran zakat  fitrahnya yakni sebesar Rp. 50.000/Jiwa.

Sementara jika yang mengkonsumsi  beras kualitas II  (contoh IR, Wai Putih, Caherang) besaran zakat fitrah yang dibayar Rp. 45 .000/Jiwa. Sedangkan bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas III (contoh Bulog, Raskin, Usang) Besaran zakat fitrah berbentuk uang dibayarkan sebesar Rp. 35.000/Jiwa. 

2. Zakat Fitrah di Kabupaten Bekasi 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini yakni sebesar Rp. 45.000 atau setara dengan 3,5 liter beras/2,5 Kg beras. Adapun penetapan besaran zakat fitrah itu mengikuti besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan BAZNAS Pusat. 

“Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) semuanya Rp 45 ribu per jiwa atau 2,5 kilogram atau bisa juga 3,5 liter,” ungkap Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, Samsul Bahri (20/3/2024) lalu. 

3. Zakat Fitrah di Majalengka 

Sementara BAZNAS Majalengka menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 bagi umat muslim di 'Kota Angin' naik menjadi 2,7 kilogram beras dari sebelumnya yaitu 2,5 kilogram beras. 

Waka III bidang Perencanaan, keuangan dan pelaporan BAZNAS Majalengka Embed Humed menyatakan bahwa, penetapan zakat fitrah di angka 2,7 Kg beras tersebut, sesuai dengan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2022 tersebut menjelaskan, besaran zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras. 

Baca Juga: 20 Spanduk Penerimaan Zakat Fitrah 2024 dengan Desain Keren dan Kekinian!

Nah itu tadi informasi terkait besaran zakat fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg. Seperti diketahui bahwa, besaran zakat fitrah di masing-masing daerah berbeda-beda sesuai dengan perturan pemerintah setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI