Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Ini Aturan Sesuai Fatwa MUI, Jangan Sampai Kurang Takarannya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 26 Maret 2024 | 14:39 WIB
Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Ini Aturan Sesuai Fatwa MUI, Jangan Sampai Kurang Takarannya
Ilustrasi Zakat - Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg? (Freepik)

“Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori Jakarta, Bogor Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) semuanya Rp 45 ribu per jiwa atau 2,5 kilogram atau bisa juga 3,5 liter,” ungkap Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, Samsul Bahri (20/3/2024) lalu. 

3. Zakat Fitrah di Majalengka 

Sementara BAZNAS Majalengka menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 bagi umat muslim di 'Kota Angin' naik menjadi 2,7 kilogram beras dari sebelumnya yaitu 2,5 kilogram beras. 

Waka III bidang Perencanaan, keuangan dan pelaporan BAZNAS Majalengka Embed Humed menyatakan bahwa, penetapan zakat fitrah di angka 2,7 Kg beras tersebut, sesuai dengan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2022 tersebut menjelaskan, besaran zakat fitrah di angka 2,7 kilogram beras. 

Nah itu tadi informasi terkait besaran zakat fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg. Seperti diketahui bahwa, besaran zakat fitrah di masing-masing daerah berbeda-beda sesuai dengan perturan pemerintah setempat.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI