Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Untuk besaran pembayaran zakat fitrah pun telah ditentukan oleh pemerintah. Lantas untuk tahun ini, besaran zakat fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg?
Besaran takaran zakat fitrah di Indonesia sendiri telah diatur. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 terkait Hukum Masalah-Masalah Terkait Zakat Fitrah, besaran zakat fitrah mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 2,5 kg berubah menjadi 2,7 kg.
Di zaman Nabi Muhammad SAW sendiri besarnya zakat ditentukan yakni satu sha atau empat mud. Jika diakumulasikan pada zaman sekarang, telah dialihkan dari mud menjadi kilogram maka rentan terjadi perselisian terkait penentuan besarnya satu mud menjadi ons.
Beberapa ulama ada yang menyatakan jika satu mud adalah 6 ons, sehingga bila dikali empat menjadi 2,4 kg. Ada pula yang mengungkapkan satu mud adalah 6,5 ons jika dikalikan empat menjadi 2,6 kg, dan ada juga ulama yang menyatakan satu mud sebesar 7 ons bila dikalikan empat maka sejumlah 2,8 kg.
Dari beberapa takaran ini terjadi sebuah perdebatan, dan sebagian besar ulama sepakat untuk memberikan imbauan mengelurakan zakat sebesar 3 kg, supaya keluar dari perdebatan tersebut. Bila berzakat sebesar 3 kg, maka jika ada kelebihan akan dianggap untuk shodaqoh kepada kaum dhuafa.
Sebab akan jauh lebih baik memberi lebih pada yang membutuhkan daripada kurang apalagi ukurannya sangat jauh. Adapun imbauan ini sebenarnya telah dikeluarkan MUI sejak 2022, akan tetapi sampai saat ini belum tersampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat.
Besaran Zakat Fitrah di Beberapa Daerah di Indonesia
1. Zakat Fitrah di Provinsi Bengkulu
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur Muhamad Soleh, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur secara resmi menetapkan ketentuan zakat Fitrah terbaru Tahun 1445 H/ 2024 M.
Baca Juga: 20 Spanduk Penerimaan Zakat Fitrah 2024 dengan Desain Keren dan Kekinian!
Adapun penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Penentuan Qimad Zakat yang dilakukan oleh Kantor Kemenag Kab.Kaur, Pemda, BAZNAS, dan juga MUI di Aula Moderasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur, pada Selasa (19/03/2024).