Suara.com - Hari ini 5 April 2024 merupakan Jumat terakhir Ramadhan 1445 H. Sebab minggu depan diprediksi telah masuk bulan Syawal.
Besar kemungkinan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H akan jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. Nah, pada Jumat terakhir Ramadhan ini terdapat amalan yang disebut cukup pamungkas.
Ibadah yang dimaksud adalah sholat kafarat dan doanya. Apa itu sholat kafarat? Bagaimana bacaan doa sholat kafarat?
Mengapa dikerjakan pada hari Jumat terakhir bulan Ramadhan dan apa keutamaannya? Mari kita ulas satu per satu pertanyaan tersebut.
- Baca juga: Tradisi Salat Kafarat di Jumat Akhir Bulan Ramadhan, Haram?
- Baca juga: Hukum Sholat Kafarat
Hukum Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan
Meskipun disebutkan memiliki keutamaan yang sangat besar, namun belum banyak orang yang tahu tentang sholat kafarat. Bahkan tak banyak umat Islam yang mengerjakannya.
Mengapa demikian? Sebab dasar hukum sholat kafarat tidak kuat. Adapun dalil yang menyebutkan soal sholat kafarat sebagaimana dilansir dalam situs baznas.jogjakota.go.id berikut:
“Nabi Muhammad bersabda, ‘Barang siapa yang selama hidupnya pernah meninggalkan shalat tetapi tak dapat menghitung jumlahnya, maka shalatlah di hari Jum’at terakhir bulan Ramadhan sebanyak 4 rakaat dengan 1 kali tasyahud, dan setiap rakaat membaca 1 kali surat al Fatihah kemudian surat al Qadar 15 kali dan surat al Kautsar 15 kali.’”
Khalifah Abu Bakar As-Sidiq juga meriwayatkan hadits sebagai berikut :
“Khalifah Abu Bakar as Sidiq berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah SAW, beliau bersabda shalat tersebut sebagai kafarat (pengganti) shalat 400 tahun. Dan menurut Sayidina Ali ibn Abi Thalib shalat tersebut sebagai kafarat 1000 tahun. Maka bertanyalah para sahabat: “Umur manusia itu hanya 60 tahun atau 100 tahun, lalu untuk siapa kelebihannya?”. Rasulullah SAW menjawab, “Untuk kedua orang tuanya, untuk istrinya, untuk anaknya dan untuk sanak familinya serta orang-orang di lingkungannya.”
Perihal dalil ataupun hadist sholat kafarat ini pernah disinggung oleh Buya Yahya dalam ceramahnya. Ia menyebutkan bahwa keseluruhan sholat kafarat itu sendiri dianggap haram oleh imam besar bernama Ibnu Hajar Al-Haitami.
“Terlepas dari benar salahnya. Yang pertama, salat 4 rakaat 1 salam di Jumat Ramadhan akhir. Ada lagi yang lainnya adalah salat 5 waktu di Jumat akhir bulan Ramadhan, setelah salat Jumat. Ada salat kafarat yang dilakukan dengan 2 (rakaat) salam, 2 (rakaat) salam,” ujar Buya Yahya.
Ia melanjutkan, “Beliau (Ibnu Hajar Al-Haitami) mengatakan bahwasanya amalan itu adalah sangat diharamkan, kata beliau, bukan omongan saya”.
Sementara dalil yang menyebut bahwa sholat kafarat dapat menjadi pengganti atau qada sholat wajib yang terlewat atau lupa selama bertahun-tahun juga kurang tepat.
Menurut penjelasan Buya Yahya, cara mengganti atau qada sholat fardhu tidak dilakukan dengan sembarangan. Sebab pertama seseorang harus yakin dulu ada sholat wajib yang ditinggalkan dan tahu bilangan jumlahnya sehingga dapat di-qada.