Menunda THR Hukumnya Haram dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz

Eliza Gusmeri Suara.Com
Senin, 08 April 2024 | 12:52 WIB
Menunda THR Hukumnya Haram dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz
Ilustrasi THR (Pixabay/ekoanug)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR menjadi salah satu hal yang dinanti-nantikan para pekerja atau karyawan. Namun, tak jarang ada saja perusahaan yang menunda atau bahkan tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Melansir Nuonline, Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo bahwa daalam Islam, menunda THR hukumnya haram dan termasuk tindakan zalim.

Hal ini bertentangan dengan aturan dan prinsip Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan penghargaan atas hak pekerja.

Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR menegaskan kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja.

Baca juga:

Bagikan THR ke Bapak-Bapak, Inul Daratista Kenakan Celana Seharga Rp 50 Juta

Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran! Ini Tips Cara Cegah dan Mengenalinya

THR bukan lagi sekedar hadiah atau bonus, melainkan hak yang wajib dipenuhi.

Kedua, dalam fiqih Islam, memberikan THR dikategorikan sebagai hadiah atau sedekah. Hadiah dan sedekah yang dianjurkan menjadi wajib ketika diatur oleh pemerintah, seperti dalam hal THR. Hal ini berarti, menunda THR sama saja dengan menunda kewajiban agama.

Ketiga, Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya melarang menunda gaji pekerja, bahkan sebelum keringatnya kering. Menunda THR berarti menunda hak pekerja yang sudah seharusnya mereka terima. Hal ini termasuk tindakan zalim yang dilarang dalam Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI