PBNU Bolehkan Mabit di Muzdalifah dengan Murur Hukumnya Sah

Chandra Iswinarno

Jum'at, 31 Mei 2024 | 21:05 WIB
PBNU Bolehkan Mabit di Muzdalifah dengan Murur Hukumnya Sah
Peserta Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU. [Kemenag.go.id]

Suara.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan mabit atau bermalam di Muzdalifah dengan cara murur hukumnya sah,

Keputusan tersebut diambil dalam Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah NU yang berlangung pada Rabu (28/5/2024).

Mururr sendiri merupakan metode mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah.

Pada saat itu, jemaah yang melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus alias tidak turun dari kendaraan. Kemudian bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.

“Musyawarah Pengurus Besar Harian Syuriyah memutuskan bahwa Mabit di Muzdalifah secara murur hukumnya sah jika murur di Muzdalifah tersebut melewati tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, karena mencukupi syarat mengikuti pendapat wajib mabit di Muzdalifah,” demikian dikutip dari Lampiran Keputusan Pengurus Besar Harian Syuriyah NU, Jumat (31/5/2024).

Tak hanya itu, bila mabit di Muzdalifah secara murur belum melewati tengah malam 10 Dzulhijjah, maka dapat mengikuti pendapat bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah.

Keputusan tersebut berdasarkan keterangan beberapa ulama. Misalnya, dalam Hasyiyah al-Jamal 'ala Syarh al-Manhaj dijelaskan bahwa berkenaan ungkapan Zakariya al-Anshari tentang wajib mabit sebentar, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa mabit hukumnya sunnah. Ar-Rafi'i bahkan mengunggulkan pendapat ini.

Kemudian dalam Hasyiyah Ibn Hajar 'ala Syarh al-Idhah, dijelaskan juga tentang dua pendapat asy-Syafi'I tentang Mabit di Muzdalifah, wajib dan sunnah.

Bila seseorang mengikuti pendapat yang mengatakan mabit itu wajib, maka dam-nya wajib. Apabila seseorang mengikuti pendapat yang mengatakan mabit itu sunnah maka dam-nya sunnah.

baca juga

Alasan Pengurus Besar Harian Syuriyah NU tersebut berdasarkan juga pada kepadatan jemaah di area Muzdalifah.

Sehingga dapat dijadikan alasan kuat sebagai uzur untuk dapat meninggalkan mabit di Muzdalifah, sehingga hajinya sah dan tidak terkena kewajiban membayar dam.

Sebab, kondisi jamaah yang berdesakan borpotensi menimbulkan mudharat/masyaqoh dan mengancam keselamatan jiwa jamaah.

"Menjaga keselamatan jiwa (hifdu an-nafs) pada saat jemaah haji saling berdesakan termasuk uzur untuk meninggalkan mabit di Muzdalifah," demikian dikutip dari kesimpulan musyawarah.

Dalam musyawarah tersebut hadir Rais ‘Aam KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Ahmad Said Asrori sebagai pimpinan.

Musyawarah itu sendiri dilakukan secara hibrid, daring dan luring dengan diikuti KH Afifuddin Muhajir, KH Musthofa Aqiel Siraj, KH Masdar F Masudi, KH Sadid Jauhari, KH Abd Wahid Zamas, KH Kafabihi Mahrus, KH M Cholil Nafis, KH Muhibbul Aman Aly, KH Nurul Yaqin, KH Faiz Syukron Makmun, KH Sarmidi Husna, KH Aunullah A’la Habib, KH Muhyiddin Thohir, KH Moqsith Ghozalie, KH Reza A Zahid, KH Tajul Mafakhir, Habib Luthfi Al-Athas, dan KH Abd Lathif Malik.

Sementara perwakilan Kementerian Agama RI hadir Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz dan Direktur Bina Haji Arsad Hidayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib 22 WNI Pelanggar Visa Haji: Diusir dan Dilarang ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasib 22 WNI Pelanggar Visa Haji: Diusir dan Dilarang ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

Religi | Jum'at, 31 Mei 2024 | 19:22 WIB

Pemerintah Saudi Sudah Razia 20 Ribu Pelanggar Visa Haji

Pemerintah Saudi Sudah Razia 20 Ribu Pelanggar Visa Haji

Religi | Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:59 WIB

Begini Nasib 22 Jemaah Indonesia yang Diamankan Polisi Arab Saudi di Miqot Masjid Bir Ali

Begini Nasib 22 Jemaah Indonesia yang Diamankan Polisi Arab Saudi di Miqot Masjid Bir Ali

Video | Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:50 WIB

Terkini

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

Polda Jatim Tahan Tersangka Arisan MeAow, 6 Korban Rugi Rp 4,07 Miliar

News | Kamis, 05 November 2026 | 23:14 WIB

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Cristiano Ronaldo Pensiun dengan Harta Rp22 Triliun, Tiap Tahun Kantongi Rp1 T

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 22:44 WIB

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Dokumen Kependudukan Warga Tangerang Jadi Bungkus Gorengan

Banten | Kamis, 05 November 2026 | 22:38 WIB

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Pengangguran di Jabar Turun Jadi 6,67 Persen, Kabupaten Bekasi Tertinggi

Jabar | Kamis, 05 November 2026 | 22:34 WIB

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Piala Asia 2027 Diundur, Erick Thohir Sebut Timnas Indonesia Justru Diuntungkan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 22:25 WIB

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

Solusi Pakan Sapi di Papua Barat, Pelepah Sawit Diolah Jadi Silase Tahan Lama

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:20 WIB

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

Membaca Peluang AHY Gantikan Gibran Jadi Wapres, Seberapa Terbuka Jalannya?

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:10 WIB

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

Belajar tetapi Dianggap Putus Sekolah, KPAI Soroti Nasib Anak Disabilitas di LKSA

News | Kamis, 05 November 2026 | 22:02 WIB

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

Masuk Ancol Gratis Sampai 12 November, Simak Ketentuannya

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:55 WIB

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Soal Pajak, Hashim Pernah Bersengketa dengan Otoritas Jenewa

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 21:52 WIB

×