Nasib 22 WNI Pelanggar Visa Haji: Diusir dan Dilarang ke Arab Saudi Selama 10 Tahun

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 31 Mei 2024 | 19:22 WIB
Nasib 22 WNI Pelanggar Visa Haji: Diusir dan Dilarang ke Arab Saudi Selama 10 Tahun
Ratusan ribu umat muslim dari berbagai negara memadati Masjidil Haram untuk beribadah dan melakukan tawaf mengelilingi Kakbah, Kamis (9/5/2024). [MCH2024/Suara.com-Chandra Iswinarno]

Suara.com - Pemerintah Arab Saudi memastikan sejumlah 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar visa haji dideportasi dan dilarang menginjakkan kaki di negara petro dollar tersebut selama 10 tahun.

Kepastian tersebut disampaikan Konsuler Jenderal Republik Indonesia (RI) di Jeddah, Yusron B Ambary. Ia mengemukakan bahwa 22 WNI itu akan diterbangkan menggunakan Garuda Indonesia pada Sabtu (1/6/2024) sekira jam 23.00 WIB dari Madinah ke Jakarta.

Yusron mengatakan bahwa deportasi dan pencekalan itu merupakan wujud konsekuensi pelanggaran yang dilakukan mereka.

"Mereka (pihak keamanan Arab) tidak bisa melepas jemaah ini dengan alasan khusus. Akhirnya mereka dipindahkan ke imigrasi dan pagi ini tim KJRI menemani mereka untuk proses exit," ujarnya, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjut, Yusron menegaskan bahwa proses pemulangan dilakukan karena 22 WNI tersebut tidak memiliki visa haji yang sesuai.

"Mereka tidak mungkin melaksanakan ibadah haji dengan visa yang mereka miliki," jelasnya.

Belajar dari pengalaman banyaknya pelanggar visa haji, mulai 1 Juni 2024, Pemerintah Arab Saudi juga menegakkan aturan bagi pelanggar visa haji dengan hukuman berupa denda uang, larangan masuk, dan penjara.

"Untuk organizernya, dikenakan denda 50.000 riyal Saudi dan penjara 6 bulan," ujar Yusron.

Yusron mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang ingin berhaji agar menggunakan visa haji yang sesuai.

Baca Juga: Pemerintah Saudi Sudah Razia 20 Ribu Pelanggar Visa Haji

"Berhajilah dengan jalan yang benar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi mencatat ada 20 ribu jemaah haji yang melanggar aturan visa untuk menunaikan ibadah haji. Data tersebut diperoleh melalui surat khusus dan tidak dipublikasikan secara umum.

Saat ini, penanganan kasus penyalahgunaan visa tersebut sepenuhnya berada di tangan pihak imigrasi Arab Saudi.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat (31/5/2024).

Meski begitu, Yusron belum mengetahui pasti jumlah Warga Indonesia yang melanggar aturan tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa hal tersebut menjadi pelajaran penting bagi calon jemaah haji asal Indonesia.

"Deportasi jamaah haji yang melanggar visa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para calon jemaah haji," katanya, Jumat (31/5/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI