"Lalu apakah kepalanya harus dilepas dulu untuk masuk WC? Ataukah dia cukup menon-aktifkan saja ingatannya dari Alquran untuk sementara?" ujar dia dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia.
Nampaknya kata Ustaz Ahmad Sarwat yang paling masuk akal adalah dia tidak mengaktifkan hafalan Qurannya sementara, baik dalam bentuk suara atau tulisan.
"Ketika memori data Alquran di dalam otaknya dinonaktifkan sementara, maka pada dasarnya tidak ada larangan untuk masuk WC," ucapnya.
"Demikian juga dengan HP milik kita. Meski ada memori data digital 30 juz baik teks atau pun sound, bahkan mungkin video, selama tidak diaktifkan tentu saja tidak jadi masalah. Yang haram adalah sambil nongkrong di WC kita pasang HP bersuara tilawah Al-Quran. Jelas itu haram dan harus dihindari," ujar dia.