Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Kunci shalat itu adalah kesucian. Yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir. Dan yang menghalalkannya adalah salam". (HR. Khamsah kecuali An-Nasai)
Dalil lainnya adalah hadits berikut :
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka jangan berbeda dengannya. Bila dia bertakbir maka bertakbirlah (HR. Muttafaq Alaihi)
Berdasarkan dalil ini, makmum tetap wajib membaca takbiratul ihram, termasuk makmum yang masbuk.
"Maka makmum masbuk ini tetap wajib membaca takbiratul ihram dulu sebelum memulai sholatnya, kemudian dia ikut posisi imam yang didapatinya saat itu," tuturnya.