نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu sauma yaumal khomiisi sunnatan lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat puasa pada hari Kamis, sunat karena Allah Ta’aalaa.
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Rajab dan Senin Kamis
Masih melansir dari laman NU Online, menggabungkan niat puasa sunnah Senin Kamis dengan puasa sunah Rajab dalam Islam hukumnya diperbolehkan, asalkan keduanya merupakan puasa sunah. Di dalam fiqih, konsep ibadah ini dikenal sebagai tadakhul (penggabungan niat), yakni melakukan satu amalan dengan niat untuk beberapa ibadah sekaligus.
Tentang pahala yang didapatkan tersebut tergantung pada niat yang dilafalkam. Berikut ini penjelasan dari Imam Ibnu Hajar:
وَسُئِلَ فَسَّحَ اللَّهُ فِي مُدَّتِهِ عَمَّنْ نَوَى صَوْمَ يَوْمِ عَرَفَة مَعَ فَرْضٍ أَوْ كَانَ نَحْوُ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ وَنَوَى صَوْمَهُ عَنْ عَرَفَة وَكَوْنه يَوْمَ الِاثْنَيْنِ فَهَلْ تَحْصُل لَهُ سُنَّةُ صَوْمِهِ؟ فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ الَّذِي يَقْتَضِيه كَلَامُهُمْ أَنَّ الْقَصْدَ إشْغَالُ ذَلِكَ الزَّمَانِ بِصَوْمٍ كَمَا أَنَّ الْقَصْدَ بِالتَّحِيَّةِ إشْغَال الْبُقْعَةِ بِصَلَاةٍ وَحِينَئِذٍ فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا أَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا سَقَطَ طَلَبُ الْآخَرِ وَلَا يَحْصُلُ ثَوَابُهُ
Artinya: "Imam Ibnu Hajar pernah ditanya, tentang seseorang yang berniat puasa Arafah sekaligus dengan puasa wajib, atau ketika bertepatan dengan hari Senin, lalu ia berniat untuk berpuasa Arafah sekaligus puasa sunah Senin, apakah ia mendapatkan keutamaan puasa sunah tersebut?"
"Maka beliau menjawab: Pendapat yang sesuai dengan pernyataan para ulama adalah bahwa tujuan utama dari puasa tersebut adalah mengisi waktu tersebut dengan puasa, sebagaimana tujuan shalat Tahiyatul Masjid adalah menggunakan tempat itu untuk ibadah salat. Oleh karena itu, jika ia berniat untuk keduanya sekaligus, maka kedua ibadah itu dianggap telah dilaksanakan. Namun, jika ia hanya berniat salah satunya, maka tuntutan untuk yang lain gugur, tetapi ia tidak mendapatkan pahala." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubro, [Mesir, Al-Maktabah Al-Islamiyah: tt], juz II, halaman 85).
Baca Juga: Kontroversi Puasa Rajab, Dasar Anjurannya Dipertanyakan Ulama, Boleh atau Haram Diamalkan?
Jadwal Puasa Rajab
Puasa sunnah Rajab bisa dilakukan kapan saja selama masih di bulan Rajab. Akan tetapi, umat Islam juga bisa mengamalkan ibadah ini di hari istimewa seperti Ayyamul Bidh dan Senin Kamis. Berikut jadwal puasa Rajab:
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Januari 2025
Puasa Ayyamul Bidh biasa dilakukan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriah. Nah di bulan Rajab 1446 Hijriah ini, jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Senin, 13 Januari 2025
- Selasa, 14 Januari 2025
- Rabu, 15 Januari 2025
Jadwal Puasa Senin-Kamis Bulan Rajab
Puasa Senin-Kamis juga dapat dilakukan sepanjang bulan Rajab bersamaan dengan puasa sunnah Rajab. Berikut ini jadwal lengkapnya: