Perincian peraturan mengenai syarat-syarat seorang ASN ingin beristri lebih dari satu diatur dalam Pasal 5. Poin-poinnya adalah sebagai berikut.
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan.
4. Mendapat persetujuan istri secara tertulis.
5. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
6. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak.
7. Tidak mengganggu tugas kedinasan.
8. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari satu.
Izin berpoligami untuk ASN tidak dapat diberikan apabila:
1. Bertentangan dengan ajaran agama yang dianut ASN.
2. Tidak memenuhi persyaratan seperti disebutkan di atas.
3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Demikian itu informasi mengenai hukum poligami dalam Islam. Silahkan dipelajari dan direnungkan baik-baik.
Kontributor : Mutaya Saroh