Dalam Fatwa Tarjih, tidak disebutkan adanya keutamaan khusus bagi pelaksanaan shalat hajat dan shalat taubat pada malam tersebut.
Majelis Tarjih menegaskan bahwa setiap bentuk ibadah harus memiliki dasar yang jelas dari Al-Qur’an dan hadis yang dapat diterima. Oleh karena itu, umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan shalat hajat dan shalat taubat kapan saja.