Di dalam Kitab Fathul Muin, ketentuan doa berbuka puasa yang baik adalah membaca doa sesuai dengan lafal doa dalam hadits riwayat Muadz bin Zuhrah (poin pertama di atas).
Sementara lafal doa dalam hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Umar ditambahkan ketika seseorang berbuka dengan menggunakan air. Berikut penjelasannya:
Disunnahkan membaca doa setelah selesai berbuka Allahumma laka shumtu wa ala rizqika aftharthu dan bagi orang yang berbuka dengan air ditambahkan doa: Dzahabadzh dzhama-u wabtallatil-uruqu wa tsabatal-ajru insyaa-Allah.
Keempat, dari Sulaiman Bujairimi dalam Kitab Hasyiyah Iqna.
Allahumma laka shumtu wa ala rizqika afthartu, wa bika amantu, wa bika alaika tawakkalatu, dzahabadzh dzhama-u wabtalatil-uruqu wa tsabatal-ajru insyaa-Allah. Ya wasi al-fadhli ighfirli alhamdulillahilladzi hadani fashumtu, wa razaqani fa-afthartu
Artinya: Ya Allah, hanya untuk-Mu aku berpuasa. Dengan rezeki-Mu aku membatalkannya. Kepada-Mu aku berpasrah. Dahaga telah pergi. Urat-urat telah basah dan Insyaallah pahala sudah tetap. Wahai Dzat Yang Luas Karunia, ampuni aku. Segala puji bagi Tuhan yang memberi petunjuk padaku, lalu aku berpuasa. Dan segala puji Tuhan yang memberiku rezeki, lalu aku membatalkannya."