Untuk besaran bayar fidyah ini yaitu satu mud atau sekitar ¾ liter beras. Ini tercantum dalam hadis Rasulullah SAW seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut:
"Jika seseorang tidak mampu mengerjakan ibadah puasa, maka hendaklah ia memberi makan tiap-tiap hari satu mud," (HR. Bukhari).
Namun karena zaman terus berkembang, aturan tersebut telah mengalami penyesuaian sehingga bisa menggantinya dengan sejumlah uang yang nominalnya sama seperti harga makanan pokok atau harga ¾ liter beras.
Demikian penjelasan mengenai apakah ibu hamil boleh puasa ramdahan lengkap dengan hukum, ketentuang yang membolehkan/tidak bumi puasa dan ketentuan bayar fidyah bagi ibu hamil yang tidak berpuasa Ramadhan. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi