Mengenai batas waktunya adalah sampai bulan Ramadhan berikutnya. Namun terkadang ada juga orang yang dengan alasan tertentu tidak bisa membayar utang puasanya sampai ramadhan berikutnya karena beberapa hal.
"Penangguhan atau penundaan pelaksanaan qadha puasa Ramadhan sampai tiba Ramadhan berikutnya –tanpa halangan yang sah–, maka hukumnya haram dan berdosa. Sedangkan jika penangguhan tersebut diakibatkan lantaran udzur yang selalu menghalanginya maka tidaklah berdosa," tulis Kemenag.
Sementara itu menurut Thoat Stiawan, para ulama tarjih melihat keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla).
"Tentu saja, akan jauh lebih baik membayar puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba,”pungkasnya.