Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal

Suhardiman Suara.Com
Kamis, 13 Maret 2025 | 17:37 WIB
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal
Ilustrasi - Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Waktu Haram: Setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri (tetapi tetap wajib diqadha jika terlewat).

Mustahik (Penerima Zakat Fitrah)

Sama seperti penerima zakat pada umumnya, yaitu:

1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya.

2. Miskin: Orang yang memiliki harta namun tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.

3. Amil: Orang yang mengelola zakat.

4. Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keimanannya.

5. Gharim: Orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya.

6. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan.

7. Riqab (Fi Sabilillah): Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri (saat ini sudah tidak relevan).

8. Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah (misalnya untuk pendidikan, dakwah, atau kepentingan umat Islam lainnya).

Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

1. Niat: Niat di dalam hati saat menyerahkan zakat. Lafadz niat bisa berbeda-beda, namun intinya adalah berniat untuk mengeluarkan zakat fitrah karena Allah SWT.

Contoh lafadz niat: "Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala" (Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala).

Niat bisa juga diucapkan saat menyerahkan zakat kepada amil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI