Suara.com - Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah/2025 tak terasa tinggal sekira 12 hari lagi. Momen lebaran dan bersilaturahim berasama sanak famili, handai taulan, rekan-rekan dan berbagai pihak lainnya yang kita kenal.
Salah satu tradisi yang tidak bisa dilepaskan saat mengisi hari lebaran adalah sungkem. Lantas bagaimana cara sungkem lebaran yang benar, bagaimana menurut hukum Islam?
Cara Sungkeman Lebaran
Tradisi ini biasanya dilakukan oleh anak ke hadapan orang tua atau keluarga yang lebih tua (pinisepuh) untuk menunjukkan tanda bakti dan rasa terima kasih atas bimbingan dari lahir sampai dewasa.
Sungkem dilakukan dengan jongkok sambil cium tangan. Sebagian kalangan mengganggap bahwa tradisi tersebut dilarang dan tidak sejalan dengan ajaran Nabi. Benarkah anggapan demikian? Dalam menghukumi sungkeman, setidaknya bisa ditinjau dari dua sisi. Pertama, hukum asal.
Kedua, dari sudut pandang tradisi. Dilihat dari sudut pandang hukum asal, sungkeman sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Posisi jongkok sambil cium tangan merupakan ekspresi memuliakan orang yang lebih tua.

Syariat tidak melarang mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti sujud dan ruku’.
Berkaitan dengan mencium tangan orang yang lebih tua, al-Imam al-Nawawi mengatakan:
ولا يكره تقبيل اليد لزهد وعلم وكبر سن
“Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua.” (al-Imam al-Nawawi, Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman 233)
Bahkan, sebagian ekspresi takzim kepada orang yang lebih tua hukumnya sunah, seperti dilakukan dengan cara berdiri dengan tujuan memuliakan dan kebaktian.
Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan: ويسن القيام لمن فيه فضيلة ظاهرة من نحو صلاح أو علم أو ولادة أو ولاية مصحوبة بصيانة “Sunah bediri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan melahirkan atau kekuasaan yang dibarengi dengan penjagaan diri.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman 219)
Mengomentari redaksi di atas, Syekh Abu Bakr bin Syata mengatakan:
قوله: ويسن القيام لمن فيه فضيلة ظاهرة) أي إكراما وبرا وإحتراما له لا رياء. (وقوله: أو ولادة) أي ويسن القيام لمن له ولادة: كأب أو أم. (وقوله: أو ولاية) أي ولاية حكم: كأمير وقاض.
“Ungkapan ‘Sunah bediri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak’—maksudnya, dengan motivasi memuliakan dan bentuk kebaktian, bukan karena pamer. Ucapan ‘atau hubungan melahirkan’—maksudnya, sunah berdiri kepada orang yang melahirkan seperti bapak atau ibu.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman 219)