Suara.com - Iktikaf merupakan salah satu ibadah sunah yang dianjurkan terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadan.
Aktivitas ini mengharuskan seseorang berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui berbagai amalan seperti salat, zikir, dan membaca Al-Qur’an.
Namun, seiring berkembangnya teknologi, muncul pertanyaan: apakah iktikaf tetap sah jika dilakukan sambil beraktivitas online, seperti bermain game, berbelanja daring, atau menghadiri rapat virtual?
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, menegaskan bahwa secara istilah, iktikaf adalah berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu untuk fokus beribadah.
"Poin utamanya adalah di masjid. Itu idealnya sesuai ketentuan syariat,” ujar Qaem dikutip dari laman resmi Muhammadiyah pada Jumat (21/3/2025).
Bolehkah Iktikaf Dilakukan Secara Online?
Muncul perdebatan apakah seseorang bisa beriktikaf secara virtual, misalnya dengan mengikuti kajian online dari rumah. Qaem menjelaskan bahwa menurut pandangan Muhammadiyah, masjid adalah syarat utama yang harus dipenuhi.
"Jika di rumah, itu tidak memenuhi syarat sah iktikaf, kecuali dalam kondisi darurat seperti saat pandemi Covid-19, di mana iktikaf di rumah diperbolehkan sebagai pengecualian," jelasnya.
Namun, bagaimana dengan aktivitas online selama beriktikaf di masjid? Menurut Qaem, aktivitas daring yang berkaitan dengan ibadah, seperti mengikuti kajian Islam virtual, diperbolehkan karena tetap dalam koridor tujuan iktikaf.
Baca Juga: Santuni Anak Yatim, Ketua KWP: Kami Ingin Berkontribusi Nyata
Namun, jika seseorang menghabiskan waktu dengan bermain game, menonton video hiburan, atau sibuk dengan pekerjaan kantor tanpa kebutuhan mendesak, maka esensi iktikaf menjadi terdistorsi.
"Iktikaf bertujuan untuk tazkiyatun nafs (pembersihan jiwa). Kalau justru sibuk dengan hal duniawi, maka manfaatnya bisa berkurang," tambahnya.
Haruskah Lampu Dimatikan agar Lebih Khusyuk?
Dalam sesi tanya jawab, seorang audiens menanyakan apakah lampu masjid perlu dimatikan agar jamaah lebih khusyuk. Qaem menjawab bahwa tidak ada dalil yang mengharuskan suasana gelap atau redup saat beriktikaf.
"Kekhusyukan itu soal hati, bukan tergantung remang-remang atau terang. Yang penting suasana masjid mendukung ibadah, baik untuk yang ingin zikir maupun membaca Al-Qur’an," ujarnya.
Beberapa masjid bahkan menyediakan ruang terpisah dengan pencahayaan berbeda untuk mengakomodasi kebutuhan jamaah, seperti yang dilakukan Masjid Jamasbah.