Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 17 November 2025 | 12:52 WIB
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
Ilustrasi cat rambut (freepik)
  • Mewarnai Uban dengan Hitam Pekat: Jika seseorang sudah beruban, hukum mewarnai seluruh rambutnya dengan warna hitam pekat adalah dilarang, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis di atas. Hikmah larangan ini, menurut para ulama, adalah untuk menghindari penipuan atau menyembunyikan usia yang sebenarnya.
  • Tasyabbuh (Menyerupai) Kaum Kafir atau Fasik: Mewarnai rambut dengan warna-warna yang hanya menjadi ciri khas atau gaya hidup kaum kafir atau orang fasik, dengan niat untuk menyerupai mereka, adalah dilarang. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki identitasnya sendiri.
  • Cat Rambut yang Menghalangi Wudhu: Seperti yang sudah dijelaskan, menggunakan pewarna permanen yang meninggalkan lapisan tebal dan kedap air adalah haram karena membatalkan kesucian (taharah) untuk shalat.

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI