rumpita

Lady Nayoan Bongkar Alasan Ogah Seret Syahnaz ke Penjara Usai Diselingkuhi Tanpa Permintaan Maaf: Soalnya Rendy...

Suara Rumpita Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2023 | 08:20 WIB
Lady Nayoan Bongkar Alasan Ogah Seret Syahnaz ke Penjara Usai Diselingkuhi Tanpa  Permintaan Maaf: Soalnya Rendy...
Potret Lady Nayoan (instagram/@ladynayoan)

Lady Nayoan buka-bukaan mengungkap alasannya ogah menyeret hubungan gelap Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett ke dalam kasus pidana, ia mengaku masih mempertimbangkan hal tersebut lantraran sang aktris FTV dekat dengan anak-anaknya.

Diketahui sampai kini adik Raffi Ahmad itu belum kunjung mengungkap permintaan maaf usai menghancurkan rumah tangga Lady Nayoan.

Namun ibu tiga anak itu memilih tak mau ambil pusing dan fokus pada perceraiannya daripada membawa masalah perselingkuhan ke kasus pidana. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Lady Nayoan, Ezra Simanjuntak.

"Posisinya kami eggak ke arah sana masalah pidana, karena Pak Rendy masih dekat dengan anak, kita juga mempertimbangkan hal-hal itu," tutur Ezra. 

Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum Lady membenarkan jika Syahnaz belum kunjung meminta maaf kepada klientnya.

"Sampai sekarang enggak ada interaksi dari pihak S baik Bu lady dihubungi atau menghubungi, dahulu kala pernah meinta maaf, sekarang lebih fokus ke bagaiaman kondisi Bu Lady 2 agustus gimana," tambahnya. 

Rencananya Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett akan kembali menjalani sidang perceraian pada 2 Agustus mendatang. Lady sudah mantap berpisah sementara Rendy tetap ingin mempertahankan.

"Bu Lady maunya deadlock pak Randy maunya rujuk, jadi pak hakim memutuskan untuk dikasih perpanjangan waktu, Bu Lady tetap buat cerai," kata Ezra.

Sebelumnya praktisi hukum, Firman Chandra sempat menyinggung soal kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy itu bisa beruung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.

Baca Juga: Sempat Main Film dan Ikut Ajang Miss Asia Awards, Putri Riri Septiliani Kini Asyik Jadi Influencer

"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra seperti yang dikutip Rumpita dari kanal YouTube Cumicumi pada Selasa, (25/7/2023).

"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.  

Dalam hal ini kasus perselingkuhan bisa jauh lebih berat jika dimasukkan dalam UU ITE.

"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusliaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI