Ferry Irawan dinyatakan sudah bebas dari penjara usai kasus KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya, Venna Melinda. Sebelumnya ia divonis satu tahun penjara.
Tepat di momen hari kemerdekaan RI, Ferry Irawan akhirnya bisa menghidup udara bebas. Kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang berharap klientnya bisa kembali diterima di masyarakat dan melanjutkan kariernya.
"Cuma ya yang penting sebagai warga negara baik pak Ferry sudah mempertanggung jawabkan semua. Dan saat ini sudah dikembalikan masyarakat, masyarakat bisa menerima kembali kehadiran pak Ferry," ujar Jeffry dikutip Rumpita via Kompas.com pada Jumat, (18/8/2023).
"Biar ke depan bisa memulai karier, memulai hidupnya, itu paling penting. Setelah ini bisa terjun kembali ke masyarakat, sebenernya soal yang KDRT berat tak terbukti (divonisnya)," ucap Jeffry.
Jeffry mengungkapkan Ferry Irawan sangat bahagia dan tak sabar kembali bertemu dengan keluarganya. Ia merasa optimis untuk menata masa depannya.
"Ferry sangat bahagia dan sangat optimis untuk menata masa depan. Yang pertama kali dia mau melakukan adalah bertemu dengan keluarganya dan menata kembali masa depannya," tutur Jeffry.