Selebtek.suara.com - Berbeda dengan tahun 2007, yang saat itu Gary Iskak dipenjara 8 bulan, kali ini pria berusia 48 tahun itu hanya menjalani rehabilitasi. Hal ini diutarakan oleh Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Ia mengatakan Gary Iskak merupakan korban dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada kasus tersebut. Oleh karena itu kasus Gary bersama empat orang lainnya akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.
"Pada tanggal 25 Mei telah dilakukan penilaian terhadap para tersangka," kata Ibrahim.
Ibrahim juga menjelaskan kalau Gary adalah pengguna yang sudah cukup lama berhenti. Namun belakangan suami Richa Novisha itu kembali tergoda memakai barang haram tersebut.
"Membutuhkan perawatan rehabilitasi dengan layanan rawat jalan dan wajib lapor," ujar Ibrahim.
Selain itu Gary Iskak juga dinilai sebagai pengguna, bukan tersangka yang terlibat dengan jaringan peredaran narkotika.
"Maka, dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis," kata dia.
Keputusan ini sudah diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gary bakal direhabilitasi di fasilitas milik BNN.
Sebelumnya, Gary Iskak bersama empat orang lainnya yang berinisial TR, DW, AR, dan SP ditangakap pada Senin (23/5/2022). Mereka dibekuk di sebuah rumah di kawasan Ciwastra, Kota Bandung, Jawa Barat.
Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua alat isap sabu-sabu, kemudian 1 buah korek api dan plastik klip bekas kemasan sabu-sabu. (*)