Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings, Ancaman 10 Tahun Penjara

Selebtek | Suara.com

Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:30 WIB
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings, Ancaman 10 Tahun Penjara
suara.com

Selebtek.suara.com - Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria yang berasal dari manajemen Holywings

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut enam tersangka tersebut semuanya bekerja di Holywings.

Keenam tersangka termasuk Direktur Kreatif Holywings Indonesia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Mereka adalah EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Melansir Suara.com, Budhi menjelaskan EJD adalah Direktur Kreatif Holywings yang mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti screenshoot postingan akun official Holywings, satu komputer, satu handphone, satu eksternal hardisk dan satu laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ujar Budhi.

Holywings resmi dipolisikan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama buntut promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.

Dalam laporannya, Feriyawansyah mempersangkakan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

Promo ini mendapat pro kontra di tengah masyarakat. Pihak Hollywings sendiri pada akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada publik terkait promosi tersebut.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

6 Pegawai Holywings Indonesia Jadi Tersangka Promo Miras Gunakan Nama Muhammad dan Maria

6 Pegawai Holywings Indonesia Jadi Tersangka Promo Miras Gunakan Nama Muhammad dan Maria

Banten | Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:59 WIB

Dinilai Melukai Umat Beragama, Sunan Kalijaga Polisikan Holywings Terkait Promo Miras

Dinilai Melukai Umat Beragama, Sunan Kalijaga Polisikan Holywings Terkait Promo Miras

Bali | Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:00 WIB

Sunan Kalijaga Cs Polisikan Holywings, Sakiti Perasaan Umat Islam dan Agama Kristen

Sunan Kalijaga Cs Polisikan Holywings, Sakiti Perasaan Umat Islam dan Agama Kristen

Sumut | Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:14 WIB

Ahmad Khozinudin Dukung Pelaporan Holywings Indonesia: Merk Jelas Melecehkan Nabi Muhammad SAW

Ahmad Khozinudin Dukung Pelaporan Holywings Indonesia: Merk Jelas Melecehkan Nabi Muhammad SAW

Riau | Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:30 WIB

Sunan Kalijaga cs Polisikan Holywings atas Dugaan Penistaan Agama

Sunan Kalijaga cs Polisikan Holywings atas Dugaan Penistaan Agama

Entertainment | Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:10 WIB

Terkini

Honkai: Star Rail Rilis Trailer Animasi Bersama MAPPA, Picu Spekulasi Anime

Honkai: Star Rail Rilis Trailer Animasi Bersama MAPPA, Picu Spekulasi Anime

Your Say | Minggu, 12 April 2026 | 14:45 WIB

DPR Puji Progres Kementerian Imipas Benahi Masalah Lapas

DPR Puji Progres Kementerian Imipas Benahi Masalah Lapas

Sumut | Minggu, 12 April 2026 | 14:42 WIB

Apakah Skin Tint dan Tinted Sunscreen Sama? Cek 5 Rekomendasi yang Bagus

Apakah Skin Tint dan Tinted Sunscreen Sama? Cek 5 Rekomendasi yang Bagus

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 14:40 WIB

Dari Istanbul yang Dinamis hingga Antalya yang Hangat: Intip Wajah Wisata Turki Tahun Ini

Dari Istanbul yang Dinamis hingga Antalya yang Hangat: Intip Wajah Wisata Turki Tahun Ini

Lifestyle | Minggu, 12 April 2026 | 14:31 WIB

Membaca Pachinko: Metafora Keberuntungan dan Luka Sejarah yang Abadi

Membaca Pachinko: Metafora Keberuntungan dan Luka Sejarah yang Abadi

Your Say | Minggu, 12 April 2026 | 14:30 WIB

Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami

Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami

News | Minggu, 12 April 2026 | 14:28 WIB

5 Merek HP Terlaris Global Q1 2026 Versi Counterpoint: Apple Memimpin, Samsung Nomor 2

5 Merek HP Terlaris Global Q1 2026 Versi Counterpoint: Apple Memimpin, Samsung Nomor 2

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 14:09 WIB

Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan

Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan

Bekaci | Minggu, 12 April 2026 | 14:08 WIB

Aksi Warga Rohil di Rumah Terduga Bandar Narkoba Reda, Publik Sindir Kinerja Aparat

Aksi Warga Rohil di Rumah Terduga Bandar Narkoba Reda, Publik Sindir Kinerja Aparat

Riau | Minggu, 12 April 2026 | 14:06 WIB

Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!

Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!

News | Minggu, 12 April 2026 | 14:06 WIB