Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings, Ancaman 10 Tahun Penjara

Selebtek

Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:30 WIB
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings, Ancaman 10 Tahun Penjara
suara.com

Selebtek.suara.com - Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria yang berasal dari manajemen Holywings

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut enam tersangka tersebut semuanya bekerja di Holywings.

Keenam tersangka termasuk Direktur Kreatif Holywings Indonesia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Mereka adalah EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Melansir Suara.com, Budhi menjelaskan EJD adalah Direktur Kreatif Holywings yang mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti screenshoot postingan akun official Holywings, satu komputer, satu handphone, satu eksternal hardisk dan satu laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. 

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ujar Budhi.

Holywings resmi dipolisikan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama buntut promosi miras menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.

Dalam laporannya, Feriyawansyah mempersangkakan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

Promo ini mendapat pro kontra di tengah masyarakat. Pihak Hollywings sendiri pada akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada publik terkait promosi tersebut.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

6 Pegawai Holywings Indonesia Jadi Tersangka Promo Miras Gunakan Nama Muhammad dan Maria

6 Pegawai Holywings Indonesia Jadi Tersangka Promo Miras Gunakan Nama Muhammad dan Maria

Banten | Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:59 WIB

Dinilai Melukai Umat Beragama, Sunan Kalijaga Polisikan Holywings Terkait Promo Miras

Dinilai Melukai Umat Beragama, Sunan Kalijaga Polisikan Holywings Terkait Promo Miras

Bali | Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:00 WIB

Sunan Kalijaga Cs Polisikan Holywings, Sakiti Perasaan Umat Islam dan Agama Kristen

Sunan Kalijaga Cs Polisikan Holywings, Sakiti Perasaan Umat Islam dan Agama Kristen

Sumut | Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:14 WIB

Ahmad Khozinudin Dukung Pelaporan Holywings Indonesia: Merk Jelas Melecehkan Nabi Muhammad SAW

Ahmad Khozinudin Dukung Pelaporan Holywings Indonesia: Merk Jelas Melecehkan Nabi Muhammad SAW

Riau | Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:30 WIB

Sunan Kalijaga cs Polisikan Holywings atas Dugaan Penistaan Agama

Sunan Kalijaga cs Polisikan Holywings atas Dugaan Penistaan Agama

Entertainment | Sabtu, 25 Juni 2022 | 10:10 WIB

Terkini

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:45 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?

Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:41 WIB

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:33 WIB

BRI Region 4 Palembang Tebar Berkah Idul Adha, 45 Hewan Kurban Disalurkan ke Tiga Provinsi

BRI Region 4 Palembang Tebar Berkah Idul Adha, 45 Hewan Kurban Disalurkan ke Tiga Provinsi

Sumsel | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:32 WIB

LDR 3 Tahun Berakhir Bahagia, Artis Sugesta Handayani Resmi Menikah dengan Renando Harahap

LDR 3 Tahun Berakhir Bahagia, Artis Sugesta Handayani Resmi Menikah dengan Renando Harahap

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:26 WIB

Daredevil: Born Again Season 2, Perpaduan Sempurna Aksi dan Cerita Politik!

Daredevil: Born Again Season 2, Perpaduan Sempurna Aksi dan Cerita Politik!

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:25 WIB

Status Kim Soo Hyun Terbukti Bersih, Mengapa Netizen Masih Ogah Percaya?

Status Kim Soo Hyun Terbukti Bersih, Mengapa Netizen Masih Ogah Percaya?

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:25 WIB

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:22 WIB

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:19 WIB