Pernikahan Beda Agama: MUI Sulsel Sebut Akan Berdampak Negatif Bagi Keluarga

Selebtek

Minggu, 26 Juni 2022 | 17:25 WIB
Pernikahan Beda Agama: MUI Sulsel Sebut Akan Berdampak Negatif Bagi Keluarga
suara.com

Selebtek.suara.com - Keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengizinkan pernikahan beda agama masih terus dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kali ini MUI Sulsel yang angkat bicara.

Dilansir Mui.or.id, Sabtu (25/6/2022), Sekertaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA mengingatkan jika pernikahan beda agama tidak sah dalam Islam.

Menurutnya, Islam hanya memperbolehkan lelaki muslim menikasi perempuan non muslim dengan syarat perempuan tersebut masuk Islam terlebih dulu sebelum menikah.

“Mayoritas ulama sepakat bahwa perkawinan wanita muslimah dengan lelaki non muslim hukumnya tidak sah. Adapun lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim maka ulama masi berbeda pendapat,” rinci Imam Besar Masjid Al Markaz Al Islami tersebut.

Muammar Bakry juga menjelaskan jika pernikahan beda agama bisa berakibat fatal bagi lingkungan keluarga. Hal itu karena setiap orang tua punya pandangan masing-masing dalam mendidik anaknya.

Selain itu masalah lain misalnya anak atau cucu non muslim tidak bisa menerima warisan dari orangtuanya meskipun garis keturunannya jelas.

Ia juga menyebut jika larangan ini sudah ada dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 221 yang artinya, "Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu."

Bukan hanya itu saja, secara aturan yang ada di Indonesia, pernikahan beda agama juga dilarang. Atauran ini tertuang di UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1)

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Lebih rinci lagi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Pasal 40 : Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain: dan seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Pasal 44: “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawina ndengan seorang pria yang tidak beragama Islam”

Peraturan lain yang melarang pernikahan beda agama diterangkan beberapa pasal dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, sebagai berikut:

Pasal 4: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan”.

Pasal 40: Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu, Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain: Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain, dan seorang wanita yang tidak beragam Islam.

Sumber: Mui.or.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua MUI Dukung Banser Demo Holywing yang Dianggap Keterlaluan Tingkah dan Menghinanya

Ketua MUI Dukung Banser Demo Holywing yang Dianggap Keterlaluan Tingkah dan Menghinanya

| Minggu, 26 Juni 2022 | 14:52 WIB

Mertua Ingin Menantu Dokter, Perempuan Ini Ditinggalkan Tiga Hari Setelah Menikah, Berakhir Bahagia Usai Cerai

Mertua Ingin Menantu Dokter, Perempuan Ini Ditinggalkan Tiga Hari Setelah Menikah, Berakhir Bahagia Usai Cerai

News | Minggu, 26 Juni 2022 | 11:48 WIB

Gegara Orang Ketiga, Pernikahan 27 Tahun Berakhir Tinggalkan Enam Buah Hati, Anak Bikin Momen Spesial di Hari Terakhir

Gegara Orang Ketiga, Pernikahan 27 Tahun Berakhir Tinggalkan Enam Buah Hati, Anak Bikin Momen Spesial di Hari Terakhir

News | Minggu, 26 Juni 2022 | 11:06 WIB

Fatwa Baru: Ada Vaksin Covid-19 yang Haram Menurut MUI, Apa Itu?

Fatwa Baru: Ada Vaksin Covid-19 yang Haram Menurut MUI, Apa Itu?

| Jum'at, 24 Juni 2022 | 19:01 WIB

Selamat! Film Anak 'Kun Anta' Dapat Apresiasi dari MUI, Ini Alasannya

Selamat! Film Anak 'Kun Anta' Dapat Apresiasi dari MUI, Ini Alasannya

| Sabtu, 11 Juni 2022 | 11:05 WIB

Ada Perbedaan Penentuan Hari Idul Adha, BRINBuka Suara

Ada Perbedaan Penentuan Hari Idul Adha, BRINBuka Suara

| Jum'at, 10 Juni 2022 | 22:24 WIB

MUI Kecam Politisi India Nupur Sharma yang Menghina Nabi Muhammad

MUI Kecam Politisi India Nupur Sharma yang Menghina Nabi Muhammad

| Kamis, 09 Juni 2022 | 13:46 WIB

Terkini

Nama Masuk Pencarian Penyidik, Silmy Karim Penuhi Panggilan KPK

Nama Masuk Pencarian Penyidik, Silmy Karim Penuhi Panggilan KPK

Foto | Kamis, 04 Juni 2026 | 06:20 WIB

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 01:05 WIB

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50 WIB

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:41 WIB

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech

Sumsel | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:36 WIB

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak

Kalbar | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan

Jakarta | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:06 WIB

Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel

Lebanon Pilih Jalur Diplomasi untuk Akhiri Konflik dengan Israel

Video | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:00 WIB