Selebtek.suara.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan baru penggunaan masker di Indonesia. Hal ini sebagai respons atas kenaikan kasus Covid-19 yang tersebar di Tanah Air.
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Satgas Covid-19 per Senin (11/7/2022), tercatat tambahan 1.681 kasus baru corona. Jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal adalah 7 orang dan tercatat 1.866 orang yang sembuh.
Jokowi mengingatkan bahwa bahaya Corona masih mengintai dan mengimbau masyarakat untuk wajib mengenakan masker di tempat umum baik di dalam maupun luar ruangan.
"Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada, oleh sebab itu baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan," ungkap presiden Jokowi usai pelaksanaan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2022).
Imbauan tersebut diutamakan bagi masyarakat yang beraktivitas di daerah padat seperti perkotaan dengan mobilitas yang tinggi.
Meski demikian, Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah tetap mendongkrak angka vaksinasi guna merespon ancaman Covid-19 yang masih ada di tengah masyarakat.
"Saya masih mengingatkan lagi pemerintah daerah, pemerintah kota, kabupaten dan provinsi serta TNI/Polri untuk terus melakukan vaksinasi 'booster' karena memang ini diperlukan," tambah Presiden.
Berkaca dengan kondisi perkembangan Covid-19 di dunia, Jokowi juga menekankan keberadaan varian baru yang ditemukan di berbagai negara dunia. Kendati muncul varian baru, Jokowi mengungkap bahwa angka persebaran masih dalam status terkendali.
"Utamanya varian BA.4 dan BA5 di semua negara. Alhamdulillah kita masih berada di angka-angka yang masih terkendali, negara-negara lain ada yang masih 100 ribu kasus hariannya, itu yang harus kita waspadai," tegas Presiden.
Baca Juga: Thariq Halilintar Ngegas saat Fuji Disindir Egois Gara-Gara Tak Hadiri Ultah Aurel Hermansyah
Pengumuman peraturan baru penggunaan masker tersebut sekaligus memperbarui pelonggaran yang telah Jokowi berikan pada bulan Mei 2022 silam.
Tepatnya pada 17 Mei 2022 lalu, Jokowi memberikan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang dinilai terkendali.(*)
Sumber: Suara.com