Selebtek.suara.com - Wilayah ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik mulai hari ini, Selasa (12/7/2022). Hal ini dilakukan demi menekan kepadatan di sejumlah wilayah yang ditentukan.
Penerapan ini juga seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022, yang tertuang pada Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian akan melakukan sanksi titang terhadap pelanggar di 26 titik wilayah tersebut. Sebelumnya polisi juga sudan melakukan sosialisasi pada Senin 6 Juni hingga Minggu 12 Juni 2022.
Ganjil Genap ini terbagi dalam dua sesi. Pertama pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
"Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ru
as jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ru
as jalan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 25 Mei 2022 lalu seperti dilansir pmjnews.com.
Berikut ini lokasi 26 ruas ganjil genap mulai 12 Juli 2022:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim