KPK Cekal Eks Dirut Pertamina ke Luar Negeri Demi Usut Kasus Korupsi LNG

Selebtek | Suara.com

Kamis, 14 Juli 2022 | 17:17 WIB
KPK Cekal Eks Dirut Pertamina ke Luar Negeri Demi Usut Kasus Korupsi LNG
Suara.com/Alfian Winanto

Selebtek.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencekal empat orang bepergian ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011 sampai 2021. 

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri kepada pihak Ditjen Imigrasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).

Melansir Suara.com, salah seorang yang dicekal adalah Eks Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Ia dilarang pergi keluar negeri selama enam bulan dimulai dari 8 Juni sampai 8 Desember 2022.

Ali menyebut alasan pihaknya melarang Karen ke luar negeri karena keterangannya sangat diperlukan oleh penyidik. 

"Karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Maka itu, kata Ali, diharapkan bahwa pihak-pihak yang diminta tidak dulu bepergian ke luar negeri agar kooperatif untuk nantinya dipanggil penyidik antirasuah.

"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun, selain Karen tiga orang yang turut dicegah keluar negeri yakni pihak swasta, Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

Kemarin, Pihak Imigrasi menyampaikan memang ada permintaan KPK untuk Karen Agustiawan dicegah keluar negeri selama enam bulan. Meski begitu, Imigrasi tidak merinci kasus apa yang tengah diusut KPK untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Karen.

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022," kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/7).

Dalam kasus ini, KPK pun sudah menargetkan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu KPK belum mengumumkan secara resmi para tersangka serta kontruksi perkara kasus ini.

KPK kekinian masih terus mengumpulkan sejumlah bukti bukti dalam pengusutan kasus LNG di perusahaan plat merah ini.

Dalam proses penyidikan awal kasus ini, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi dari pegawai PT Pertamina. Dimana, penyidik antirasuah tengah mendalami tahapan proses jual beli LNG hingga pembahasan latar belakang dilakukannya pengadaan LNG di PT Pertamina tersebut.

Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi. Salah satunya tim menyasar rumah kediaman pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Tim pun dilapangan menyita sejumlah dokumen yang kini tengah dianalisa dan ditelaah.(*)

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usut Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK Cekal Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Bepergian ke Luar Negeri

Usut Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK Cekal Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Bepergian ke Luar Negeri

News | Kamis, 14 Juli 2022 | 12:35 WIB

KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri

Sumut | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:53 WIB

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dicegah ke Luar Negeri

Bisnis | Rabu, 13 Juli 2022 | 15:34 WIB

Terkini

Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan

Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan

Sumsel | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:55 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

Kisah Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi

Kisah Eks SPG Mobil Mewah yang Kini Jadi 'Pramugari' Sapi

Video | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:45 WIB

7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027

7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027

Jabar | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sepakan Indah Martin Zubimendi Masuk Kandidat Gol Terbaik Liga Inggris Musim Ini

Sepakan Indah Martin Zubimendi Masuk Kandidat Gol Terbaik Liga Inggris Musim Ini

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:40 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:37 WIB

Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian

Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian

Jabar | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:33 WIB

Ogah Balik ke Real Madrid, Jacobo Ramon Ungkap Alasan Bertahan di Como

Ogah Balik ke Real Madrid, Jacobo Ramon Ungkap Alasan Bertahan di Como

Bola | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:31 WIB