Tanggapan Komnas Perempuan Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

Selebtek

Jum'at, 15 Juli 2022 | 21:19 WIB
Tanggapan Komnas Perempuan Terkait Kasus Penembakan Brigadir J
Pixabay/Skitterphoto

Selebtek.suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menanggapi pertanyaan publik yang disampaikan kepada  terkait peristiwa penembakan Brigadir J yang diduga dilakukan oleh Bharada Edi rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Berikut tanggapan Komnas Perempuan yang disampaikan melalui siaran pers yang diterima oleh Selebtek.suara.com :

1. Atas undangan Polda Metro Jaya pada Rabu (13/7/2022), Komnas Perempuan telah mendengarkan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog terkait pelaporan istri Ferdy Sambo, P, tentang kekerasan seksual yang dialaminya. P sendiri tidak hadir karena masih dalam kondisi terguncang/shock. 

2. Dari pertemuan tersebut, Komnas Perempuan memperoleh informasi bahwa:

a) Pelapor/korban masih dalam kondisi yang sangat terguncang, dan membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya;

b) kondisi pelapor/korban diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkan pelapor/korban ;

c) pelapor/korban menguatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya pada anak-anaknya, mengingat 3 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun. 

3. Berdasarkan keterangan yang diperoleh itu, Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh P. Pendalaman kasus masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi pelapor/korban.

4. Komnas Perempuan juga mencatat pemulihan pada pelapor/korban P penting dalam posisinya sebagai saksi pada peristiwa penembakan. Ini menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pemenuhan hak bagi perempuan berhadapan dengan hukum.

baca juga

5. Komnas Perempuan mengamati bahwa perkembangan publikasi kasus kekerasan seksual cenderung menjadikan pengalaman korban sebagai komoditi semata dan sensasionalitas polemik seputar peristiwa. Kecenderungan ini terutama pada publikasi di media sosial, karena untuk pemberitaan di media massa tunduk pada UU Pers dan kode etik jurnalistik. Komnas Perempuan mengenali bahwa publikasi serupa tersebut di atas seringkali justru melemahkan posisi korban dan bahkan menyudutkannya. Kondisi ini menjadi penghambat akses korban dalam keadilan dan pemulihan. Dalam kasus ini, publikasi spekulasi tentang peristiwa penembakan dipertautkan dengan kecurigaan pada kesaksian korban.

6. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa menghadirkan rasa aman adalah tujuan dari pemenuhan hak atas pelindungan bagi korban kekerasan seksual dan kontribusi signifikan pada kapasitas korban untuk bangkit dari keterpurukan akibat kekerasan yang dialami, sekaligus berdaya dalam memproses secara hukum. Hal ini menjadi spirit dalam pengaturan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah diundangkan pada 09 Mei 2022 lalu.

Menimbang hal tersebut di atas, pada kasus ini Komnas Perempuan :

1. Mengapresiasi dan mendukung semua pihak yang berupaya untuk memastikan pelindungan dan pemulihan bagi pelapor/korban yang melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialaminya, termasuk pada P dalam kasus ini;

2. Mengingatkan semua pihak agar publikasi seputar insiden penembakan untuk memperhatikan kerentanan berbasis gender yang dihadapi perempuan dan untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan;

3. Menghimbau semua pihak menghentikan publikasi yang berisikan spekulasi peristiwa, melainkan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian maupun Komnas HAM terkait insiden penembakan;

4. Mendukung upaya pengungkapan dan penegakan peristiwa penembakan di mana Komnas Perempuan akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi, dan terbuka untuk memberikan asistensi kepada pihak Kepolisian maupun Komnas HAM untuk memastikan proses penyelidikan memperhatikan kerentanan khas dan dampak peristiwa berbasis gender bagi perempuan berhadapan dengan hukum, sebagai saksi juga korban. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pergantian CCTV di Sekitar Lokasi Penembakan Brigadir J Turut Didalami Komnas HAM

Pergantian CCTV di Sekitar Lokasi Penembakan Brigadir J Turut Didalami Komnas HAM

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 20:49 WIB

3 Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi Menurut Mahfud MD: Sangat Janggal!

3 Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi Menurut Mahfud MD: Sangat Janggal!

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 20:30 WIB

Spekulasi Motif Penembakan Brigadir J jadi Isu Liar, Komnas HAM Pastikan Bakal Ungkap Kebenarannya Usai Fakta Terkumpul

Spekulasi Motif Penembakan Brigadir J jadi Isu Liar, Komnas HAM Pastikan Bakal Ungkap Kebenarannya Usai Fakta Terkumpul

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 19:12 WIB

Komnas HAM Kedepankan Prinsip Imparsialitas dalam Membantu Polisi Ungkap Kematian Brigadir J

Komnas HAM Kedepankan Prinsip Imparsialitas dalam Membantu Polisi Ungkap Kematian Brigadir J

News | Jum'at, 15 Juli 2022 | 19:05 WIB

Terkini

Purbaya Tegaskan Kebijakan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tinggal Tunggu DPR

Purbaya Tegaskan Kebijakan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini, Tinggal Tunggu DPR

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:56 WIB

Jadwal Perempat Final VNL Putri 2026, 22-23 Juli: Brasil Hadapi Jepang

Jadwal Perempat Final VNL Putri 2026, 22-23 Juli: Brasil Hadapi Jepang

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:52 WIB

Wali Kota Muslim New York Zohran Mamdani Batal Tangkap Benjamin Netanyahu, Kenapa?

Wali Kota Muslim New York Zohran Mamdani Batal Tangkap Benjamin Netanyahu, Kenapa?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:48 WIB

Kenapa 23 Juli Diperingati sebagai Hari Anak Nasional? Begini Sejarahnya

Kenapa 23 Juli Diperingati sebagai Hari Anak Nasional? Begini Sejarahnya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:48 WIB

Sudaryono Jadi Kepala BGN yang Baru, Dilantik Sore Ini

Sudaryono Jadi Kepala BGN yang Baru, Dilantik Sore Ini

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:45 WIB

9 Jam Tangan Pintar Anti Air untuk Aktivitas Outdoor yang Murah, Mulai Rp200 Ribuan

9 Jam Tangan Pintar Anti Air untuk Aktivitas Outdoor yang Murah, Mulai Rp200 Ribuan

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:44 WIB

Apple Naikkan Harga Langganan iCloud Plus di Indonesia Mulai Juli 2026

Apple Naikkan Harga Langganan iCloud Plus di Indonesia Mulai Juli 2026

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:44 WIB

25 Link Poster Ucapan Hari Anak Nasional 2026, Desain Menarik untuk Dibagikan ke Medsos

25 Link Poster Ucapan Hari Anak Nasional 2026, Desain Menarik untuk Dibagikan ke Medsos

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:43 WIB

DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan

DJP Bisa Intip Rekening Warga, Purbaya: Coretax Lebih Mengerikan

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:40 WIB

Nanik S Deyang Mundur, Puan Maharani Buka Suara Soal Isu Sudaryono Jadi Bos Baru BGN

Nanik S Deyang Mundur, Puan Maharani Buka Suara Soal Isu Sudaryono Jadi Bos Baru BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:40 WIB

×