Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Mentri Polhukam), Mahfud MD turut menanggapi insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Mahfud mengatakan ada banyak kejanggalan kasus polisi tembak polisi.
Mahfud menyebut kasus tersebut tidak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Simak daftar
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas setelah terkena tembakan Bharata E di rumah Irjen Ferdy Sambo, yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Diketahui, Brigadir J merupakan salah satu personel Brimob di Divisi Propam Polri yang bertugas menjadi ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Selain itu, dia juga menjadi sopir pribadi Putri Candrawathi atau Putri Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo.
Sementara itu, Bharada E sendiri juga merupakan anggota Brimob yang diperbantukan untuk menjadi ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Menurut kronologi yang diungkap oleh polisi, Brigadir J dan Bharada E terlibat baku tembak lantaran diduga Brigadir J melecehkan Istri Ferdy Sambo.
Atas kejadian itu pun, Brigadir J tewas di lokasi kejadian dengan tujuh luka tembakan. Sementara Bharata E tidak mengalami luka tembak sama sekali. Kasus itu pun kini menyisakan sejumlah kejanggalan, Mentri Polhukam Mahfud MD juga ikut mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait kasus polisi tembak polisi tersebut.
Daftar Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi Versi Mahfud MD
Berikut ini beberapa kejanggalan kasus polisi tembak polisi versi Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube CNN Indonesia TV:
1. Ketidakjelasan Proses Penanganan
Baca Juga: Tim Khusus Polri Analisis Hasil Penyelidikan Olah TKP Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Mahfud MD menyebut jika dari proses penanganan kasus penembakan Brigadir J sangatlah janggal. Ia mempertanyakan mengapa polisi baru mengungkap kejadian setelah tiga hari berlalu. Menurutnya alasan polisi menunda konferensi pers karena terhambat hari libur tidak masuk akal.
"Dalam proses penanganan sangat janggal kan. Kenapa tiga hari baru diumumkan? Kalau alasannya tiga hari karena itu hari libur, la apakah kalau hari libur itu proses pidana boleh ditutup-tutupi begitu? Sejak dulu ndak ada, baru sekarang". Ungkap Mahfud MD.
2. Keterangan Polisi yang Tidak Sinkron
Berdasarkan keterangan yang diungkap polisi dalam konferensi pers pertama dan kedua, Mahfud menyebut tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat dari setiap rantai peristiwa.
"Keterangan polisi tidak sinkron dari satu waktu ke waktu lain dan dari satu tempat ke tempat lain. Penjelasan pertama dan kefua dari pak Ramadhan beda. Lalu Kapolres Jakarta Selatan juga (beda) saat mengkonfirmasi kedua status Bharada E dan Brigadir J. Yang satu memastikan ini ajudan ini sopir dan sebagainya tidak jelas." Tambah Mahfud MD.
3. Kejanggalan saat Jenazah Tiba di Rumah Duka