Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Selebtek

Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:33 WIB
Roy Suryo Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Roy Suryo menggunakan kursi roda usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022) (Suara.com/Yasir)

Selebtek.suara.com - Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat (22/7/2022).

Usai pemeriksaan, Roy Suryo keluar dengan kondisi lemas hingga perlu menggunakan kursi roda dan dipapah menuju mobil yang menjemputnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

“Tidak ditahan,” ujar Zulpan dikutip dari keterangan yang diterima, Sabtu (23/7/2022).

Zulpan menambahkan, kondisi kesehatan Roy Suryo menjadi alasan tidak dilakukan penahanan.

“Ya (karena) sakit,” tambahnya.

Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 22.20 WIB.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, yang mendampingi dan memapah Roy Suryo ke mobil tak berbicara banyak setelah pemeriksaan. Dia hanya mengatakan bahwa Roy Suryo perlu istirahat.

“Mohon maaf ya, Pak Roy biarkan istirahat dulu, mohon doanya saja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/7/2022) malam.

baca juga

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022.

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi di akun Twitter miliki Roy Suryo @KRMTRoySUryo2.

Polisi diketahui menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama ini.

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Jelaskan Alasan Kenapa Roy Suryo Tidak Ditahan

Polisi Jelaskan Alasan Kenapa Roy Suryo Tidak Ditahan

Semarang | Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:03 WIB

Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Ini Penjelasan Polisi

Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa, Ini Penjelasan Polisi

Jakarta | Sabtu, 23 Juli 2022 | 13:00 WIB

Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme

Sepak Terjang Roy Suryo: Mantan Menteri Punya Gelar Bangsawan, Jadi Tersangka Kasus Meme

News | Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:01 WIB

Terkini

Jateng Bergerak Tekan 'Fatherless', Ayah Diminta Antar Anak dan Ambil Rapor

Jateng Bergerak Tekan 'Fatherless', Ayah Diminta Antar Anak dan Ambil Rapor

Jawa Tengah | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:25 WIB

Murat Yakin Puji Peran Pemain Pengganti usai Swiss Hajar Bosnia 4-1

Murat Yakin Puji Peran Pemain Pengganti usai Swiss Hajar Bosnia 4-1

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:22 WIB

Marc Cucurella ke Real Madrid: Dulu Tak Mau Tinggalkan Chelsea, Sekarang Berubah

Marc Cucurella ke Real Madrid: Dulu Tak Mau Tinggalkan Chelsea, Sekarang Berubah

Bola | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:21 WIB

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:16 WIB

Tren Pasang Bi-LED di Vario 125 Makin Ramai, Pakar Kelistrikan Jogja Wanti-wanti Hal Ini

Tren Pasang Bi-LED di Vario 125 Makin Ramai, Pakar Kelistrikan Jogja Wanti-wanti Hal Ini

Otomotif | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:14 WIB

5 Lipstik Wardah Paling Tahan Lama, Awet 12 Jam Tanpa Touch Up

5 Lipstik Wardah Paling Tahan Lama, Awet 12 Jam Tanpa Touch Up

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:10 WIB

Apa Itu SPL dalam Parfum? Ini Panduan Lengkapnya Sebelum Membeli Wewangian

Apa Itu SPL dalam Parfum? Ini Panduan Lengkapnya Sebelum Membeli Wewangian

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:10 WIB

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:09 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB