Selebtek.suara.com - Fenomena Citayam Fashion Week yang diikuti oleh sekelompok ABG 'SCBD' masih menjadi sorotan publik bahkan hingga ke mancanegara. Sejumlah publik figur, seperti selebritis dan pejabat pemerintah juga memberikan perhatian pada event ini.
Ada juga beberapa publik figur yang berambisi mematenkan merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Salah satunya adalah pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang mendaftarkan merek Citayam Fashion Week pada atas nama PT Tiger Wong Entertainment pada Rabu (21/7/2022) lalu.
Sehari setelahnya, seorang konten kreator TikTok bernama Indigo Aditya Nugroho yang berada di bawah naungan KutipanX juga ikut mendaftarkan merek Citayam Fashion Week.
Selain dua nama tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual juga mengungkapkan bahwa ada dua pihak lain yang turut mendaftarkan merek Citayam Fashion Week. Kedua pihak tersebut adalah PT Tekstil Industri Palekat dan Daniel Handoko Santoso.
Pendaftaran merek Citayam Fashion Week ini menuai pro kontra, bahkan disindir oleh salah satu pejabat, yaitu Ridwan Kamil yang merupakan Gubernur Jawa Barat.
“Dear Baim Wong dkk. Nasehat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial,” tulis Ridwan Kamil dalam Instagram pribadinya.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil tersebut juga melihat sebaiknya fenomena Citayam Fashion Week berkembang tanpa campur tangan orang luar.
Selain Ridwan Kamil, komika Ernest Prakasa juga ikut mengomentari aksi pendaftaran merek Citayam Fashion Week melalui akun Twitter pribadinya. Ernest bahkan menilai Baim Wong serakah karena mendaftarkan Citayam Fashion Week atas nama perorangan.
Setelah banyak yang menyatakan keberatan atas tindakannya, akhirnya Indigo dan Baim Wong membatalkan pengajuan permohonan merek Citayam Fashion Week. Baim Wong mengungkapkan permohonan melalui Instagram pribadinya dan menyatakan telah mencabut pendaftaran hak paten Citayam Fashion Week.
Baca Juga: Pulau Bonetambu, Surganya Para Pencinta Snorkeling
Sementara Indigo menulis pernyataan terbuka mengenai pencabutan pengajuan merek Citayam Fashion Week melalui akun Instagram Kutipan.
Usai ramai pendaftaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya membuka suara.
Razilu sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan bahwa tidak sembarang orang dapat memiliki hak merek Citayam Fashion Week.
“Tapi tidak semua pihak yang mengajukan permohonan merek serta merta mendapatkan atau memperoleh perlindungan hukum merek,” ungkap Razilu pada Selasa (26/7/2022).
Tak hanya itu saja, diperlukan juga itikad baik bagi seseorang agar bisa menjadi pemilik hak merek sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Geografis,
“Sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” jelas Razilu.
Pihak DJKI Kemenkumham juga tengah melakukan pembentukan tim khusus untuk menangani pengajuan merek Citayam Fashion Week.
“Ini untuk membuktikan layakkah yang mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week ini berhak atau tidak,” pungkasnya.(*)
Sumber: Suara.com