Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen

Dicky Prastya

Senin, 01 Juni 2026 | 11:20 WIB
Aturan DHE SDA Berlaku Hari Ini, Purbaya Minta Kepatuhan Repatriasi Wajib 100 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
baca 10 detik
  • Menteri Keuangan mewajibkan eksportir menyimpan DHE SDA di bank BUMN mulai 1 Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2026.
  • Eksportir sektor nonmigas wajib menyimpan 100 persen DHE SDA, sedangkan sektor migas minimal 30 persen selama jangka waktu tertentu.
  • Pemerintah memberikan insentif pajak rendah hingga nol persen bagi eksportir yang patuh untuk memperkuat stabilitas ekonomi dan ketahanan nasional.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan kepada para eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke dalam negeri lewat Bank Pemerintah atau Himpunan Bank Negara (Himbara).

Kebijakan DHE SDA ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Menkeu Purbaya menilai kalau ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri.

Menurutnya, Pemerintah mewajibkan eksportir SDA untuk merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen

"Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” ujar Purbaya, dikutip dari siaran pers, Senin (1/6/2026).

Dalam beleid tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. 

Sementara itu eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. Ketentuan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. 

Menurut Purbaya, penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor.

Dari sisi regulator, kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan hasil ekspor sumber daya  alam dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian domestik. 

Bendahara Negara menilai optimalisasi penempatan devisa di dalam negeri akan memperkuat likuiditas valas sehingga turut menopang stabilitas nilai tukar, serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional. 

baca juga

Meski menerapkan kewajiban yang lebih ketat, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan, yang dilakukan oleh eksportir dengan afiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman atau kesepakatan mengenai perdagangan dengan Indonesia.

Dalam skema tersebut, eksportir yang telah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan  menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. 

Mereka dapat menempatkan valas minimal 30 persen dana selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN. 

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif perpajakan guna mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan baru tersebut. 

Insentif diberikan dalam bentuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan instrumen investasi reguler.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE  SDA di dalam negeri. Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat  mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa fasilitas tersebut memberikan keuntungan yang lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi konvensional yang umumnya dikenakan tarif pajak hingga 20 persen. Dengan demikian, pemerintah berupaya menyeimbangkan kewajiban regulasi dengan pemberian insentif bagi dunia usaha. 

Purbaya berharap implementasi PP Nomor 21 Tahun 2026 dapat meningkatkan devisa yang tersimpan di dalam negeri, memperkuat ketahanan sektor eksternal, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah

Purbaya Rayu Eksportir lewat Insentif Jika Mau Simpan DHE SDA ke Bank Pemerintah

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 11:02 WIB

Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia

Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 10:36 WIB

Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan

Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 08:02 WIB

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Terkini

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Komdigi Koordinasi dengan 3 Operator Selular Cari Lokasi 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:55 WIB

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Single Life Bukan Kegagalan: Saat Perempuan Tak Lagi Takut Hidup Melajang

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:45 WIB

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Emil Audero Debut 7 Penyelamatan Saat Rayo Vallecano Dipermalukan Kylian Mbappe

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 08:40 WIB

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

7 Cara Memilih Kompor Portable untuk Camping dan Traveling yang Aman Sekaligus Praktis

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:25 WIB

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Dihadiri Wali Kota dan Plt Gubernur Riau, PSPS Pekanbaru Malah Kalah di Semarang

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 08:15 WIB

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Apakah Puff Cushion yang Lembap Bisa Memicu Timbulnya Jerawat Baru?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 08:13 WIB

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

Iran Berjuang Menjadi Anggota NDB BRICS Demi Lepas dari Sanksi Amerika Serikat

News | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Harga HP Tecno RAM 8 GB Terbaru, Mulai Rp1 Jutaan Spek Menawan

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 08:05 WIB

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 08:00 WIB

×