STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Ganjar Lobi Korlantas dan Kementerian karena Bikin Resah

Selebtek | Suara.com

Sabtu, 30 Juli 2022 | 08:20 WIB
STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Ganjar Lobi Korlantas dan Kementerian karena Bikin Resah
Ganjar Pranowo (suara.com)

Selebtek.suara.com - Penerapan kebijakan pajak STNK mati dua tahun data kendaraan dihapus ternyata membuat resah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun sedang melobi Korlantas Polri dan Kementerian.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo lobi Korlantas dan Kementerian terkait pajak STNK mati dua tahun berupaya agar masyarakat kembali patuh membayar pajak.

Ganjar mendorong beberapa lembaga untuk duduk satu meja membahas kemudahan pembayaran pajak STNK kendaraan.

Karena menurut Ganjar kemudahan pembayaran jadi indikator utama masyarakat untuk taat pajak.

Hal itu disampaikan Ganjar usai membuka rapat Tim Pembina Samsat Nasional di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jumat (29/7/2022).

Acara itu dihadiri Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, perwakilan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan jajaran Dirlantas Polda Jawa Tengah.

Ganjar menyebut saat ini masih ditemukan kesulitan yang dialami oleh masyarakat saat membayarkan pajak kendaraannya.

Maka perbaikan sistem pembayaran pajak yang lebih mudah menjadi penting.

“Terus dari sisi pendapatan karena ini kan pendapatan daerah, maka pembayar pajak mudahkanlah. Tapi masih ada persyaratan yang kita belum gampang banget, nah ini butuh sepakat,” ucap Ganjar.

Ganjar menyebut dengan kemudahan sistem pembayaran pajak yang mudah dan cepat juga meningkatkan ketaatan masyarakat.

Regulasinya, kata Ganjar, juga harus jelas dan tidak merugikan pihak manapun.

"Pak Kakorlantas, Jasa Raharja terus dengan daerah, Kemendagri juga hadir untuk mencari solusi terbaik dengan membuat sistem yang bagus sehingga taat lalu lintas, taat bayar pajak. Saya sudah koordinasi, perbaiki dong semua," ungkap Ganjar.

Selain itu Ganjar juga mengimbau para pengemudi kendaraan bermotor untuk menaati aturan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan itu disebutkan akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak selama dua tahun yang dihitung sejak masa berlaku STNK habis.

“Kita mau sosialisasikan penegakkan tertib berlalu lintas, khususnya buat para pengemudi pemilik kendaraan bermotor. Maka saya sampaikan pengendara bermotor disiplin dong, angkutan umum disiplin dong,” kata Ganjar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Percepatan Penggunaan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Dimulai dari Menteri

Percepatan Penggunaan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Dimulai dari Menteri

Otomotif | Sabtu, 30 Juli 2022 | 03:05 WIB

Kenakan Beskap Lengkap, Ganjar Pranowo dan Gibran Ikuti Kirab Tapa Bisu Malam 1 Suro di Pura Mangkunegaran

Kenakan Beskap Lengkap, Ganjar Pranowo dan Gibran Ikuti Kirab Tapa Bisu Malam 1 Suro di Pura Mangkunegaran

Surakarta | Jum'at, 29 Juli 2022 | 22:45 WIB

Segera Berlaku, Data STNK Bakal Dihapus Setelah Pajak Mati 2 Tahun

Segera Berlaku, Data STNK Bakal Dihapus Setelah Pajak Mati 2 Tahun

| Jum'at, 29 Juli 2022 | 22:07 WIB

Terkini

5 Day Cream yang Mencerahkan Wajah, Bisa Dibeli di Indomaret Mulai Rp15 Ribuan

5 Day Cream yang Mencerahkan Wajah, Bisa Dibeli di Indomaret Mulai Rp15 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:45 WIB

Belum Rilis, Pihak Produksi Lanjut Syuting Musim Kedua Serial Harry Potter

Belum Rilis, Pihak Produksi Lanjut Syuting Musim Kedua Serial Harry Potter

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:45 WIB

Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar

Andi Sudirman ke Lokasi Banjir Bone, Serahkan Bantuan Rp1 Miliar

Sulsel | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:39 WIB

35 Ucapan Hari Ibu Sedunia Tanggal 10 Mei 2026 yang Penuh Haru

35 Ucapan Hari Ibu Sedunia Tanggal 10 Mei 2026 yang Penuh Haru

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:37 WIB

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:32 WIB

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:30 WIB

5 Kandungan Skincare yang Harus Dihindari Kulit Berjerawat, Cek Sebelum Membeli

5 Kandungan Skincare yang Harus Dihindari Kulit Berjerawat, Cek Sebelum Membeli

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:29 WIB

Sprint Race GP Prancis 2026: Jorge Martin Menang, Marc Marquez Patah Tulang

Sprint Race GP Prancis 2026: Jorge Martin Menang, Marc Marquez Patah Tulang

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:20 WIB

Silsilah Keluarga Yosika Ayumi, Istri Aksa Uyun yang Jadi Menantu Soimah

Silsilah Keluarga Yosika Ayumi, Istri Aksa Uyun yang Jadi Menantu Soimah

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:14 WIB

Lawan Arus Tren Horor, Agung Saputra Optimis Film Drama 'Jangan Buang Ibu' Laris Manis

Lawan Arus Tren Horor, Agung Saputra Optimis Film Drama 'Jangan Buang Ibu' Laris Manis

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:10 WIB