Jaksa Penuntut Umum Sebut Para Korban Investasi Doni Salmanan Rugi 24,3 Miliar

Selebtek

Kamis, 04 Agustus 2022 | 16:04 WIB
Jaksa Penuntut Umum Sebut  Para Korban Investasi Doni Salmanan Rugi 24,3 Miliar
Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan digiring untuk pelimpahan perkara ke Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Selebtek.suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyebut masyarakat yang jadi korban kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan mencapai Rp24,3 miliar. Hal itu disampaikan dalam persidangan.

"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," kata jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).

Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex. Adapun 142 orang korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.

Jaksa menjelaskan, penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.

Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.

Jaksa mengatakan tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. Karena Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.

Setelah itu, menurut Jaksa, Doni membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex. Kemudian Doni, kata jaksa, menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex.

"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," ujar dia.

Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

baca juga

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Sebut Para Korban Penipuan Investasi Doni Salmanan Rugi Rp24 Miliar

Jaksa Sebut Para Korban Penipuan Investasi Doni Salmanan Rugi Rp24 Miliar

Banten | Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:43 WIB

Doni Salmanan Jalani Sidang Perdana

Doni Salmanan Jalani Sidang Perdana

Foto | Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:22 WIB

Jaksa Ungkap Lima Selebritas yang Terima Uang Ratusan Juta Hingga Miliaran Dari Doni Salmanan

Jaksa Ungkap Lima Selebritas yang Terima Uang Ratusan Juta Hingga Miliaran Dari Doni Salmanan

Banten | Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:07 WIB

Terkini

Mitos Baterai Mobil Listrik Cepat Rusak Mulai Terpatahkan Data Lapangan

Mitos Baterai Mobil Listrik Cepat Rusak Mulai Terpatahkan Data Lapangan

Otomotif | Senin, 06 Juli 2026 | 20:25 WIB

Mencukur atau Mencabut Bulu Ketiak, Mana yang Lebih Aman?

Mencukur atau Mencabut Bulu Ketiak, Mana yang Lebih Aman?

Lifestyle | Senin, 06 Juli 2026 | 20:15 WIB

Seni Komunikasi di Dunia Kerja: Mengubah Obrolan Biasa Jadi Pelayanan yang Bikin Pelanggan Nyaman

Seni Komunikasi di Dunia Kerja: Mengubah Obrolan Biasa Jadi Pelayanan yang Bikin Pelanggan Nyaman

Lifestyle | Senin, 06 Juli 2026 | 20:11 WIB

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Petaka Cinta Lintas Planet: Kala Dahlan Menjadi Mak Comblang

Petaka Cinta Lintas Planet: Kala Dahlan Menjadi Mak Comblang

Your Say | Senin, 06 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bukan Sekadar Tren, Ini Bukti Kuliner Nusantara Kini Jadi 'Raja' di Negeri Sendiri

Bukan Sekadar Tren, Ini Bukti Kuliner Nusantara Kini Jadi 'Raja' di Negeri Sendiri

Lifestyle | Senin, 06 Juli 2026 | 20:01 WIB

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:58 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:42 WIB

Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua

Jelang Muktamar NU Ke-35, Menimbang Sosok Rais Aam Ideal di Tengah Tantangan Abad Kedua

News | Senin, 06 Juli 2026 | 19:41 WIB

×