Suara.com - Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan menjalani sidang secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Dalam sidang tersebut, Doni Salmanan didakwa meraih keuntungan sebanyak Rp4 miliar dari dugaan pencucian uang investasi aplikasi quotex. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Doni Salmanan Jalani Sidang Perdana
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 15:22 WIB
BERITA TERKAIT
Persib Bandung Didenda AFC Hampir Setengah Miliar Gara-gara Botol Air Kosong
17 Desember 2025 | 13:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI